INDOPOSCO.ID – CV Fajar Sinar Berkah selaku pengusaha pabrik hasil tembakau resmi memperoleh izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang pada Kamis (02/07). NPPBKC adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran barang kena cukai (BKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa izin NPPBKC resmi diberikan setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis perusahaan di hadapan Kepala Kantor beserta Tim NPPBKC di Bea Cukai Malang.
“Pemaparan proses bisnis NPPBKC adalah tahapan krusial di mana calon pengusaha mempresentasikan operasional perusahaannya kepada Bea Cukai. Tujuannya adalah meyakinkan pihak Bea Cukai bahwa perusahaan memahami dan siap mematuhi seluruh ketentuan cukai yang berlaku sebelum izin diterbitkan,” ujar Johan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur beserta jajaran tim CV Fajar Sinar Berkah. Pada kesempatan itu, perwakilan perusahaan memaparkan secara menyeluruh proses bisnis yang akan dijalankan, mulai dari alur produksi, pengadaan bahan baku, sistem administrasi, hingga mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Selanjutnya, Kepala Kantor bersama tim melakukan penelitian dan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang dipaparkan guna memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, CV Fajar Sinar Berkah dinyatakan memenuhi ketentuan dan berhasil memperoleh NPPBKC.
“Pencapaian ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya secara tertib, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi dalam penerimaan negara melalui sektor cukai. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing,” pungkas Johan.(ipo)


















