• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tindak Pidana Transnasional, Parupurna DPR RI Sahkan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:05
in Nasional
ketua-DPRRI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat menyerahkan laporan terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap tindak pidana transnasional.

Dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I terkait RUU tersebut.

BacaJuga:

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

“Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum Menteri Luar Negeri , seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna,” ungkap Andreas Hugo Pareira di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ditegaskan oleh legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahwa Komisi XIII DPR RI berharap Rapat Paripurna memberikan persetujuan agar RUU tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Usai laporan Komisi XIII, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab serentak oleh segenap Anggota Dewan dengan kata “setuju”.

Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Menurutnya, perjanjian ini memiliki makna strategis dalam memperkuat instrumen hukum Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas batas.

“Kerja sama internasional dalam hukum pidana melalui mekanisme ekstradisi merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Perjanjian ini penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku” tegas Supratman.

Lebih lanjut, Menteri Hukum memaparkan beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut, antara lain; Kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia; Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.

Lalu, masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian; Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan; Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat Federasi Rusia adalah anggota tetap dewan keamanan PBB dan mitra strategis indonesia di berbagai forum internasional.

Poin berikutnya, yaitu Komitmen resiprokal karena Federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi terhadap Republik Indonesia serta Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.

Perjanjian ini sekaligus menjadi perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dan negara di kawasan Eropa, serta melengkapi instrumen hukum kerja sama pidana yang sebelumnya telah dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Indonesia–Rusia.

Berdarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertmbangkan secara sungguh persetujuan fraksi-fraksi Menteri Hukum mewakili Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi undang-undang. (dil)

Tags: Parupurna DPR RISahkan RUUTindak Pidana Transnasional

Berita Terkait.

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31
Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Nasional

1.035 Prajurit Infanteri Resmi Sandang Baret Usai Ikuti Prosesi Pembaretan di Pantai Jangkar 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:51
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01
FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara
Nasional

FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.