• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tindak Pidana Transnasional, Parupurna DPR RI Sahkan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:05
in Nasional
ketua-DPRRI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat menyerahkan laporan terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap tindak pidana transnasional.

Dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I terkait RUU tersebut.

BacaJuga:

Wamen Fauzan: Kampus Jangan Terjebak Aturan, Harus Berani Berinovasi

MPLS Perdana SNT Digelar Besok, Mendikdasmen Bekali Kepala Sekolah dan TPP

Karhutla Berulang di Titik yang Sama, Pemerintah Didorong Ubah Pola Pencegahan

Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

“Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum Menteri Luar Negeri , seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna,” ungkap Andreas Hugo Pareira di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ditegaskan oleh legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahwa Komisi XIII DPR RI berharap Rapat Paripurna memberikan persetujuan agar RUU tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Usai laporan Komisi XIII, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab serentak oleh segenap Anggota Dewan dengan kata “setuju”.

Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Menurutnya, perjanjian ini memiliki makna strategis dalam memperkuat instrumen hukum Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas batas.

“Kerja sama internasional dalam hukum pidana melalui mekanisme ekstradisi merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Perjanjian ini penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku” tegas Supratman.

Lebih lanjut, Menteri Hukum memaparkan beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut, antara lain; Kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia; Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.

Lalu, masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian; Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan; Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat Federasi Rusia adalah anggota tetap dewan keamanan PBB dan mitra strategis indonesia di berbagai forum internasional.

Poin berikutnya, yaitu Komitmen resiprokal karena Federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi terhadap Republik Indonesia serta Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.

Perjanjian ini sekaligus menjadi perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dan negara di kawasan Eropa, serta melengkapi instrumen hukum kerja sama pidana yang sebelumnya telah dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Indonesia–Rusia.

Berdarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertmbangkan secara sungguh persetujuan fraksi-fraksi Menteri Hukum mewakili Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi undang-undang. (dil)

Tags: Parupurna DPR RISahkan RUUTindak Pidana Transnasional

Berita Terkait.

fauzan
Nasional

Wamen Fauzan: Kampus Jangan Terjebak Aturan, Harus Berani Berinovasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:13
abdul
Nasional

MPLS Perdana SNT Digelar Besok, Mendikdasmen Bekali Kepala Sekolah dan TPP

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:47
karhutla
Nasional

Karhutla Berulang di Titik yang Sama, Pemerintah Didorong Ubah Pola Pencegahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:09
MenpanRB
Nasional

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:09
Rini
Nasional

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06
UNSIA
Nasional

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2198 shares
    Share 879 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.