• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Jabar Minta MA Tolak Kasasi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:12
in Nusantara
GEDUNG-SMAN-1

Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bandung. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, selepas gugatan PLK ditolak pengadilan pada tingkat banding.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat mengatakan PLK saat ini tak lagi memiliki status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025, sehingga diharapkan pencabutan tersebut dapat menjadi aspek krusial dan pertimbangan hakim.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

“Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini,” ujar Deden seperti dilansir Antara, Rabu (1/10/2025).

Dinas Pendidikan Jabar menegaskan pencabutan badan hukum PLK menjadi aspek fundamental yang menunjukkan bahwa pihak penggugat sudah tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

Adapun sebagai tindak lanjut atas pencabutan status PLK termasuk dalam proses hukum sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung untuk menyampaikan bahwa PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengungkapkan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK diajukan langsung oleh Pemprov Jabar sebagai upaya strategis di luar jalur litigasi untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan.

“Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung,” kata Yogi.

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah berlangsung sejak PLK mengklaim sebagai pemilik kuasa pengelolaan sah atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung tersebut.

Meskipun gugatan PLK sempat dikabulkan PTUN Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar terus melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan banding dan kini menghadapi proses kasasi yang telah diajukan PLK pada 22 September 2025.

Pemerintah memastikan keberadaan SMAN 1 Bandung yang merupakan salah satu sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat ini, merupakan bagian dari aset pendidikan strategis yang harus dilindungi dari klaim pihak-pihak tidak berkepentingan. (wib)

Tags: MAPemprov Jabarsengketa lahanSMAN 1 BandungTolak Kasasi

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.