• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG, P2G Duga BGN Lepas Tangan Kasus Keracunan

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:52
in Nasional
mbg

Petugas SPPG Palmerah, Jakarta Barat menyiapkan makanan menu MBG sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. Foto: Dokumentasi pribadi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak guru dijadikan penanggung jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Sebab, pengalihan tanggung jawab program tersebut kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) tentang “Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat” bentuk lepas tangan BGN terhadap kasus keracunan MBG yang belakangan marak terjadi.

“Menurut kami, dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” kata Iman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Bahkan dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab guru telah bertentangan. Tugas dan kewajiban guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (pasal 7 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1). Bukan malah mengawasi MBG.

Begitupun tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut pasal 7 dan pasal 20.

“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” ujar Iman.

Menurutnya, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar.

“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu,” ucap Iman.

“Mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” tambahnya.

BGN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

Keputusan itu bentuk penghargaan kepada guru dalam menyukseskan salah satu program andalan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu. (dan)

Tags: BGNgurukeracunanmbgP2GPenanggung Jawab MBG
Previous Post

KKP Buka Kolaborasi Internasional di Bidang Penataan Ruang Laut

Next Post

DPR Apresiasi Usulan Kementerian Haji dan Umrah Soal Kesetaraan Masa Tunggu Jemaah Haji

Related Posts

gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
Next Post
alam

DPR Apresiasi Usulan Kementerian Haji dan Umrah Soal Kesetaraan Masa Tunggu Jemaah Haji

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.