• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan 7 Cacat Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 21:31
in Nasional
nadiem

Info Grafis. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir di Jakarta, Senin (29/9/2025).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Ia menyebut, alasan penetapan tidak tepat diantaranya penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UHAP) juncto (jo) Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” ujar Dodi.

Kemudian, lanjutnya, alasan lainnya, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020 – 2022 dimana tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.

Hasil ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek 2019 – 2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penetapan tersangka Nadiem cacat hukum, karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” kata Dodi.

“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025,” sambungnya.

Lalu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya. Hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.

“Program Digitalisasi Pendidikan 2019 – 2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek,” ungkap Dodi.

Oleh karenanya, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan.

“Pencantuman status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada Tahun 2019 – 2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai KTP sebagai Anggota Kabinet Kementerian,” jelas Dodi.

Dan, tambahnya, alasan terakhir, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal, sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif,” bebernya.

“Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dodi.

Sebelumnya, tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/9/2025). Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. (nas)

Tags: Dodi S. AbdulkadirkorupsiLaptop ChromebookNadiem MakarimPraperadilan

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.