• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan Adrian Gunadi Lama, Interpol: Tersangka Berstatus Penduduk Tetap Qatar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 September 2025 - 14:32
in Nasional
IMG-20250927-WA0006

Polri dan OJK menggelar jumpa pers soal penangkapan eks bos perusahaan rintisan teknologi finansial Investree Adrian A. Gunadi. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengemukakan, alasan pemulangan dan penangkapan buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree Adrian A. Gunadi (AAG) dari Qatar menuju Indonesia. Sebab, yang bersangkutan telah berstatus penduduk tetap di Doha, Qatar.

“Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha (Qata,” kata Kepala Divhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana di Tangerang dikutip, Sabtu (27/9/2025).

BacaJuga:

Jelang Harkitnas, Pemerintah Percepat PSE Listrik dan BBM Terbarukan

Coaching Clinic MITA 2026, Strategi Bea Cukai Ubah Temuan Audit Menjadi Instrumen Pembinaan

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Situasi tersebut sempat membuat jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” ujar Amur.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” sambungnya Amur.

Adrian A. Gunadi merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Dia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

“Polri berkomitmen, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” jelas Irjen Amur terpisah di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).

AAG telah mendekam di balik jeruji besi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat signifikan. (dan)

Berita Terkait.

Zulhas
Nasional

Jelang Harkitnas, Pemerintah Percepat PSE Listrik dan BBM Terbarukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:03
Coaching-Clinic
Nasional

Coaching Clinic MITA 2026, Strategi Bea Cukai Ubah Temuan Audit Menjadi Instrumen Pembinaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:22
HNW
Nasional

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21
DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional
Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
Imbas Antrean Haji Panjang, Timwas DPR: Jemaah Lansia Meningkat, Beban Tenaga Medis Kian Berat di Tahun Ini
Nasional

Imbas Antrean Haji Panjang, Timwas DPR: Jemaah Lansia Meningkat, Beban Tenaga Medis Kian Berat di Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:25
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.