INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, ada 3 solusi yang harus dilakukan pemeriksaan untuk mengurangi masa tunggu haji.
“Antrean ini (Masa tunggu haji, red) bisa dikurangi dengan diplomasi haji oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj),” ujar Hidayat ditemui indoposco.id di sela-sela peluncuran buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut, diplomasi haji bisa dilakukan langsung dengan negara Arab Saudi. Upaya tersebut diyakini dapat mengurangi masa tunggu haji. “Jadi diplomasi haji jangan dilakukan saat musim haji saja,” katanya.
Menurut Penulis buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia ini, kuota haji Indonesia saat ini belum signifikan menjawab kebutuhan jemaah haji asal Indonesia. “Lobi haji bisa saja dilakukan melalui organisasi negara-negara Islam OKI,” ungkapnya.
“Kalau kuota sekarang itu baru 1 berbanding 1.000, paling tidak kuota haji kita itu 2 berbanding 1.000,” sambungnya.
Diplomasi haji tersebut, dikatakan Hidayat sudah sesuai dengan target negara Arab Saudi yang menargetkan jemaah haji 6 juta orang di 2030 mendatang.
“Kalau jemaah haji sekarang di Tanah Suci baru 3 juta orang,” ucapnya.
“Dan kuota itu bisa terpenuhi apalagi sarana haji sekarang sudah mendukung. Kalau dulu kan memang sarana haji belum mendukung, jadi wajar kalau 1 perbandingan 1.000,” imbuhnya.
Hidayat menambahkan, untuk mengurangi masa tunggu haji berikutnya, yakni dengan memaksimalkan kuota haji negara lain yang belum optimal. Tentu, dibutuhkan diplomasi dengan negara yang bersangkutan.
“Kita bisa saja memaksimalkan kuota negara lain. Tentu saja harus mendapatkan persetujuan dari negara Arab Saudi,” ujarnya.
Di tempat yang sama Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025 yang juga penulis buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia, Abdul Fikri Faqih menambahkan, bahwa pengawasan haji saat ini langsung di bawah DPR RI. Karena dalam penyelenggaraan haji melibatkan semua Kementerian/ Lembaga (K/L).
“Pada penyelenggaraan haji banyak melibatkan K/L, ada kesehatan, perhubungan dan kementerian lainnya. Jadi semua Komisi di DPR RI fokus mengawasi penyelenggaraan haji,” ujar Fikri.
“Sangat berbeda dengan penyelenggaraan haji 2025, bahwa pengawasan hanya di bawah Komisi VIII DPR RI,” sambungnya.
Diketahui, pada penyelenggaraan haji 2026, negara Indonesia mendapat kuota haji 221.000 jemaah. Dengan rincian 203.320 atau 92 persen jemaah reguler dan 17.680 atau 8 persen jemaah haji khusus.(nas)










