• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang hadir sebagai Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, Senin (18/5/2026).

BacaJuga:

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Dalam keterangannya, Rudianto menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” sengaja dipilih pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional terhadap BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.

“Frasa tersebut secara sistematis dan konstitusional mengarah kepada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara,” ujar Rudianto.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, penafsiran DPR didasarkan pada pendekatan gramatikal, sistematis, serta original intent atau maksud asli pembentuk undang-undang.

Menurut DPR, penggunaan frasa tersebut juga dimaksudkan memberi fleksibilitas redaksional tanpa menghilangkan kewenangan utama BPK sebagai auditor keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, DPR turut merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan lembaga berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

Selain itu, DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, maupun menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Namun demikian, menurut DPR, hal itu tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga audit negara.

“Koordinasi dengan instansi lain hanya untuk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi, bukan mengambil alih kewenangan BPK,” tegas Rudianto.

DPR juga menilai jika dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan norma, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum, bukan persoalan inkonstitusionalitas aturan.

Karena itu, DPR menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP tetap sah dan berlaku mengikat secara hukum. (dil)

Tags: BPKDPR RIKomisi IIIKUHPLebaga Audit Keuangan

Berita Terkait.

HNW
Nasional

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.