INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang hadir sebagai Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, Senin (18/5/2026).
Dalam keterangannya, Rudianto menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” sengaja dipilih pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional terhadap BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.
“Frasa tersebut secara sistematis dan konstitusional mengarah kepada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara,” ujar Rudianto.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, penafsiran DPR didasarkan pada pendekatan gramatikal, sistematis, serta original intent atau maksud asli pembentuk undang-undang.
Menurut DPR, penggunaan frasa tersebut juga dimaksudkan memberi fleksibilitas redaksional tanpa menghilangkan kewenangan utama BPK sebagai auditor keuangan negara.
Dalam sidang tersebut, DPR turut merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan lembaga berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.
Selain itu, DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, maupun menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Namun demikian, menurut DPR, hal itu tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga audit negara.
“Koordinasi dengan instansi lain hanya untuk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi, bukan mengambil alih kewenangan BPK,” tegas Rudianto.
DPR juga menilai jika dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan norma, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum, bukan persoalan inkonstitusionalitas aturan.
Karena itu, DPR menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP tetap sah dan berlaku mengikat secara hukum. (dil)











