• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: iro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: iro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa sistem self assessment dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Wayan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

RUU P2P Tuntas Dibahas, DPD RI Dorong Jaminan Sosial hingga Regenerasi Petani

Optimalisasi Kanal Digital dan AI Dongkrak Kepercayaan Perusahaan Asuransi

DPR Respons Cepat Isu PHK TikTok, Manajemen Pastikan Rekrutmen Tetap Berjalan

Menurutnya, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, negara juga wajib menghadirkan mekanisme perlindungan hukum yang adil dalam pelaksanaannya.

“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” ujar Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan ruang perlindungan administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Wayan menilai penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sengaja dibuat bersifat umum agar dapat mengakomodasi berbagai persoalan konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Jika dimaknai terlalu sempit, menurutnya, perlindungan hukum bagi masyarakat justru berpotensi berkurang.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan berbagai jalur upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga penyelesaian melalui peradilan pajak.

Terkait pendelegasian aturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Wayan menilai hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk pengaturan teknis administratif yang membutuhkan penyesuaian operasional.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan tetap konstitusional selama hanya mengatur aspek teknis administratif.

Menutup keterangannya, Wayan berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“ Sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIISistem Self AssessmentUU KUPwajib pajak

Berita Terkait.

Petani
Nasional

RUU P2P Tuntas Dibahas, DPD RI Dorong Jaminan Sosial hingga Regenerasi Petani

Senin, 6 Juli 2026 - 20:46
Digital
Nasional

Optimalisasi Kanal Digital dan AI Dongkrak Kepercayaan Perusahaan Asuransi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:26
Dasco
Nasional

DPR Respons Cepat Isu PHK TikTok, Manajemen Pastikan Rekrutmen Tetap Berjalan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pertahankan Tren Penurunan IPH
Nasional

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pertahankan Tren Penurunan IPH

Senin, 6 Juli 2026 - 19:35
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Pastikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tepat Sasaran
Nasional

Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Pastikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tepat Sasaran

Senin, 6 Juli 2026 - 19:25
AI Bukan Sekadar Teknologi, PACIS 2026 Soroti Dampaknya bagi Pendidikan dan Dunia Kerja
Nasional

AI Bukan Sekadar Teknologi, PACIS 2026 Soroti Dampaknya bagi Pendidikan dan Dunia Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 18:55

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.