• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: iro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: iro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa sistem self assessment dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Wayan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

BacaJuga:

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Menurutnya, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, negara juga wajib menghadirkan mekanisme perlindungan hukum yang adil dalam pelaksanaannya.

“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” ujar Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan ruang perlindungan administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Wayan menilai penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sengaja dibuat bersifat umum agar dapat mengakomodasi berbagai persoalan konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Jika dimaknai terlalu sempit, menurutnya, perlindungan hukum bagi masyarakat justru berpotensi berkurang.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan berbagai jalur upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga penyelesaian melalui peradilan pajak.

Terkait pendelegasian aturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Wayan menilai hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk pengaturan teknis administratif yang membutuhkan penyesuaian operasional.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan tetap konstitusional selama hanya mengatur aspek teknis administratif.

Menutup keterangannya, Wayan berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“ Sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIISistem Self AssessmentUU KUPwajib pajak

Berita Terkait.

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13
tito
Nasional

Kurs dan Harga Minyak Berfluktuasi, Mendagri Perketat Pantauan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11
kekerasan anak
Nasional

426 Anak Jadi Korban, KPAI Ungkap Tren Kasus Mengkhawatirkan di 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.