INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa sistem self assessment dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Wayan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, negara juga wajib menghadirkan mekanisme perlindungan hukum yang adil dalam pelaksanaannya.
“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” ujar Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan ruang perlindungan administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.
Wayan menilai penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sengaja dibuat bersifat umum agar dapat mengakomodasi berbagai persoalan konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Jika dimaknai terlalu sempit, menurutnya, perlindungan hukum bagi masyarakat justru berpotensi berkurang.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan berbagai jalur upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga penyelesaian melalui peradilan pajak.
Terkait pendelegasian aturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Wayan menilai hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk pengaturan teknis administratif yang membutuhkan penyesuaian operasional.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan tetap konstitusional selama hanya mengatur aspek teknis administratif.
Menutup keterangannya, Wayan berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“ Sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan,” pungkasnya. (dil)











