• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Nilainya Triliunan, Pemprov Banten Dapat Dukungan Publik Ajukan Kasasi Sengketa Situ Ranca Gede ke MA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 September 2025 - 14:53
in Nusantara
peta-lahan

Foto satelit Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerus Banten menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus status Situ Ranca Gede dari daftar barang milik daerah.

BacaJuga:

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai putusan tersebut keliru dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Majelis hakim jelas keliru. Sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara, melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah. Bila dibiarkan, putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Egi Hendrawan yang juga pengamat hukum dan politik menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PT TUN Jakarta. Salah satunya, majelis hakim lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti historis yang disampaikan Pemprov Banten.

“Keputusan yang mengabaikan bukti sah dari pemerintah dan lebih berpihak pada pengusaha menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi main mata. Putusan ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujar Egi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah oleh Pemprov Banten melalui keputusan gubernur pada 2024. Penetapan tersebut kemudian digugat PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pada Mei 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa Situ Ranca Gede adalah milik Pemprov Banten. Namun, PT Modern Industrial Estate mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada September 2025, PT TUN Jakarta mengabulkan banding tersebut. Amar putusan menyebut Pemprov Banten wajib mencoret Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset.

Lahan yang disengketakan tercatat seluas sekitar 25 hektare di wilayah Kabupaten Serang. Nilai aset ditaksir mencapai Rp1 triliun karena berada di kawasan strategis yang kini berkembang sebagai kawasan industri.

Pemprov Banten Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara telah menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov berpendapat bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta melampaui kewenangannya (ultra vires) karena sengketa menyangkut kepemilikan tanah semestinya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.

“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” kata Egi.

Egi menegaskan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media ikut memantau jalannya kasasi di Mahkamah Agung.

“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah pertarungan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” kata dia. (yas)

Tags: MAPemprov Bantensengketa aset Situ Ranca Gede

Berita Terkait.

Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10
Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Nusantara

DPD RI Kecam Kekerasan di Daycare Jogja, Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total

Senin, 27 April 2026 - 03:11
Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Nusantara

Komisi III DPR RI Minta Polda DIY Usut Tuntas Kekerasan di Daycare Yogya

Senin, 27 April 2026 - 01:44

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.