• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan 959 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan saat Demo Akhir Agustus 2025

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 September 2025 - 19:44
in Nasional
IMG-20250924-WA0012

Aparat kepolisian berjaga di perempatan Slipi, Jakarta Barat untuk mencegah pergerakan massa perusuh saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan hampir seribu orang jadi tersangka, dalam demonstrasi yang terjadi selama rentang waktu mulai 25-31 Agustus 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka.

BacaJuga:

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

“Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Syahardiantono di Jakarta, Rabu (25/9/2025).

Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.

Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” ujar Syahardiantono.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 160, 161 KUHP mengatur soal perbuatan penghasutan di muka umum. Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, Pasal 187 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pasal 212-214 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah.

Selain itu, Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan.

“Pasal 406 perusakan barang, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan untuk berbuat anarkis,” imbuh Syahardiantono. (dan)

Tags: demoKasus Kerusuhanpolisi
Berita Sebelumnya

Dasco: Kementerian BUMN akan Turun Menjadi Badan Penyelenggara

Berita Berikutnya

Jenasah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Ungkap Kecurigaan

Berita Terkait.

1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
1000416877
Nasional

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Kamis, 20 November 2025 - 21:08
Berita Berikutnya
17587017327474607909054489358210

Jenasah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Ungkap Kecurigaan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.