• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kaji Putusan MK 135, Sekolah Konstitusi PKS Soroti Pemisahan Pemilu, Threshold, hingga Anggaran Pemilu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 September 2025 - 19:27
in Nasional
FRAKSI-PKS

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tiffatul Sembiring, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid beserta pembicara lainnya dalam acara Sekolah Konstitusi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: INDOPOSCO / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi PartainKeadilan Sejahtera (PKS) MPR RI, Tifatul Sembiring, menegaskan pentingnya menjaga semangat reformasi agar tujuan menghadirkan negara hukum yang berkeadilan tetap terwujud.

Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS, bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”, yang berlangsung di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2025).

BacaJuga:

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

“Reformasi itu adalah untuk menghadirkan negara hukum. Dan negara hukum itu tentu bukan hukum yang asal ada, tapi hukum yang benar-benar ditegakkan,” ujar Tifatul.

Mantan Menkominfo itu juga menyinggung soal ambang batas (threshold) yang menurutnya harus dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa aturan ini berpengaruh langsung pada representasi rakyat di parlemen.

“Belum tentu threshold 0 Persen itu tepat, tapi juga tidak otomatis threshold tinggi adalah solusi. Perlu ada koreksi dan pembahasan yang jernih, supaya tidak mengurangi makna representasi rakyat,” sambungnya.

Lebih lanjut, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya menjadikan momentum pembahasan aturan pemilu sebagai kesempatan memperbaiki sistem politik di Indonesia.

“Mumpung ada momentum berbenah, kita harus hadir dengan sikap positif yang menghadirkan kualitas demokrasi dan kualitas diri bangsa,” tutup Tifatul.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), juga menekankan pentingnya mengkaji secara serius implikasi Putusan MK No. 135/2024 terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya terkait pemisahan pemilu nasional, yakni pemilu presiden, DPR RI dan DPD RI dipisahkan dari Pemilu Daerah yang memilih anggota DPRD dan Kepala Daerah setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Kepada INDOPOSCO usai acara tersebut, HNW menerangkan bahwa terkait dengan keputusan pemisahan pemilu itu dilematis. Selain karena pitusan MK adalah final dan mengikat, namun di sisi lain juga melanggar konstitusi UUD 1945.

“Karena dalam undang-undang dasar konstitusi kita mengatur pemilihan itu tidak diatur dalam dua kategori lokal maupun nasional. Ini dalam kategori yang lain yaitu kategori pemilihan umum sebagaimana ditentukan pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu diselenggarakan satu kali dalam lima tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa di pasal tersebut konstitusi tegas menyebut pemilihan umum untuk memilih DPR, Presiden, DPD dan DPRD.

“Sehingga DPRD itu masuk dalam rezim pemilu yang dipilih sekali dalam lima tahun. Sedangkan kalau Pilkada itu memang dalam konstitusi tidak disebutkan secara definitif berapa tahun sekali. Pilkada hanya menyebutkan tentang dipilih secara demokratis. Itu dipasal 18 ayat 4,” terangnya.

“Jadi ketika kemudian Keputusan MK membuat pemisahan, DPRD disatukan dengan pilkada dilakukan dua tahun sesudah pemilihan, sesudah pelantikan DPR dan pelantikan Presiden, maka memundurkan dua tahun ini berarti nanti pemilihan umum anggota DPRD tidak lima tahun sekali dan itu tidak sesuai konstitusi,” tegasnya.

Untuk itulah, lanjut HNW, PKS melalui Fraksinya di MPR meakukan kajian dengan menghimpun berbagai pihak sebagai rujukan falam menyikapi putusan MK 135 tersebut.

“Sangat bagus ya ada sekolah konstitusi karena memang sudah sangat seharusnya partai politik dan fraksi-fraksinya betul-betul mendalami tentang konstitusi dan mengkajinya terus-terus dan tidak pernah berhenti. Dan dengan cara itu maka berpolitik kita insya Allah basis konstitusinya akan semakin kokoh dan semakin kuat. Khususnya dalam mengkaji Putusan MK 135 tersebut,” pungkasnya.

Selain menghadirkan politisi PKS, kegiatan ini juga memghadirkan pengamat politik Adi Prayitno dan ahli tata megara UI Fitra Arsil. (dil)

Tags: Hidayat Nur WahidMKpemilupksthreshold

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06
UNSIA
Nasional

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05
Menag
Nasional

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.