• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kaji Putusan MK 135, Sekolah Konstitusi PKS Soroti Pemisahan Pemilu, Threshold, hingga Anggaran Pemilu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 September 2025 - 19:27
in Nasional
FRAKSI-PKS

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tiffatul Sembiring, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid beserta pembicara lainnya dalam acara Sekolah Konstitusi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: INDOPOSCO / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi PartainKeadilan Sejahtera (PKS) MPR RI, Tifatul Sembiring, menegaskan pentingnya menjaga semangat reformasi agar tujuan menghadirkan negara hukum yang berkeadilan tetap terwujud.

Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS, bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”, yang berlangsung di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2025).

BacaJuga:

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

“Reformasi itu adalah untuk menghadirkan negara hukum. Dan negara hukum itu tentu bukan hukum yang asal ada, tapi hukum yang benar-benar ditegakkan,” ujar Tifatul.

Mantan Menkominfo itu juga menyinggung soal ambang batas (threshold) yang menurutnya harus dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa aturan ini berpengaruh langsung pada representasi rakyat di parlemen.

“Belum tentu threshold 0 Persen itu tepat, tapi juga tidak otomatis threshold tinggi adalah solusi. Perlu ada koreksi dan pembahasan yang jernih, supaya tidak mengurangi makna representasi rakyat,” sambungnya.

Lebih lanjut, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya menjadikan momentum pembahasan aturan pemilu sebagai kesempatan memperbaiki sistem politik di Indonesia.

“Mumpung ada momentum berbenah, kita harus hadir dengan sikap positif yang menghadirkan kualitas demokrasi dan kualitas diri bangsa,” tutup Tifatul.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), juga menekankan pentingnya mengkaji secara serius implikasi Putusan MK No. 135/2024 terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya terkait pemisahan pemilu nasional, yakni pemilu presiden, DPR RI dan DPD RI dipisahkan dari Pemilu Daerah yang memilih anggota DPRD dan Kepala Daerah setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Kepada INDOPOSCO usai acara tersebut, HNW menerangkan bahwa terkait dengan keputusan pemisahan pemilu itu dilematis. Selain karena pitusan MK adalah final dan mengikat, namun di sisi lain juga melanggar konstitusi UUD 1945.

“Karena dalam undang-undang dasar konstitusi kita mengatur pemilihan itu tidak diatur dalam dua kategori lokal maupun nasional. Ini dalam kategori yang lain yaitu kategori pemilihan umum sebagaimana ditentukan pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu diselenggarakan satu kali dalam lima tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa di pasal tersebut konstitusi tegas menyebut pemilihan umum untuk memilih DPR, Presiden, DPD dan DPRD.

“Sehingga DPRD itu masuk dalam rezim pemilu yang dipilih sekali dalam lima tahun. Sedangkan kalau Pilkada itu memang dalam konstitusi tidak disebutkan secara definitif berapa tahun sekali. Pilkada hanya menyebutkan tentang dipilih secara demokratis. Itu dipasal 18 ayat 4,” terangnya.

“Jadi ketika kemudian Keputusan MK membuat pemisahan, DPRD disatukan dengan pilkada dilakukan dua tahun sesudah pemilihan, sesudah pelantikan DPR dan pelantikan Presiden, maka memundurkan dua tahun ini berarti nanti pemilihan umum anggota DPRD tidak lima tahun sekali dan itu tidak sesuai konstitusi,” tegasnya.

Untuk itulah, lanjut HNW, PKS melalui Fraksinya di MPR meakukan kajian dengan menghimpun berbagai pihak sebagai rujukan falam menyikapi putusan MK 135 tersebut.

“Sangat bagus ya ada sekolah konstitusi karena memang sudah sangat seharusnya partai politik dan fraksi-fraksinya betul-betul mendalami tentang konstitusi dan mengkajinya terus-terus dan tidak pernah berhenti. Dan dengan cara itu maka berpolitik kita insya Allah basis konstitusinya akan semakin kokoh dan semakin kuat. Khususnya dalam mengkaji Putusan MK 135 tersebut,” pungkasnya.

Selain menghadirkan politisi PKS, kegiatan ini juga memghadirkan pengamat politik Adi Prayitno dan ahli tata megara UI Fitra Arsil. (dil)

Tags: Hidayat Nur WahidMKpemilupksthreshold

Berita Terkait.

Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.