• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Ringan Fariz RM, PPHI: Tak Berikan Efek Jera pada Pengguna Narkoba

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 16 September 2025 - 10:47
in Nasional
narkoba

Ilustrasi-Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba. Foto: Dokumen BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya banding wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena putusan majelis hakim terkait vonis Fariz RM jauh dari tuntutan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir dalam keterangan, Selasa (16/9/2025).

BacaJuga:

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 2 bulan.

“Minimal putusan hakim kasus Fariz RM itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.

Ia menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.

“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan,” ungkapnya.

Ini, menurutnya, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kepada Pemerintah dan Legislatif sebagai Justice Made Law. Bahwa diperlukan perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai cukup diperiksa pada penyelidikan saja.

“Selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu du process of law lagi. Karena rehabilitasi perlu dilakukan kepada mereka pemakai akibat destruksasi,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija. Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.

“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal.

“Ini untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain,” katanya.

“Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri,” tambahnya.

Apalagi, dikatakan dia, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba.

“Vonis atau hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharusnya, menurut dia, ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang telah melakukannya berulang kali. (nas)

Tags: bnnFariz RMPengguna NarkobaVonis Ringan

Berita Terkait.

Ossy-Dermawan
Nasional

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45
Bus
Nasional

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:25
Wamenag
Nasional

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05
Mobil
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42
Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22
DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.