• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kesejahteraan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal, BPJS Watch: Mampu Turunkan TPT

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 15 September 2025 - 16:20
in Nasional
WhatsApp Image 2025-09-15 at 16.03.26

Ilustrasi kartu jaminan sosial tenaga kerja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus meningkatkan lapangan kerja di sektor informal. Salah satunya sektor pertanian dan sektor kelautan.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut masih sangat kurang. Dari mulai regulasi upah hingga kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

“Regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja informal seperti upah, K3, dan kesejahteraan lainnya masih sangat sedikit,” jelas Timboel melalui gawai, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, regulasi yang ada saat ini di antaranya Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja informal dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Implementasi regulasi tersebut tidak dikawal pelaksanaannya, sehingga jumlah pekerja informal yang dilindungi di kedua program tersebut masih relative kecil, sekitar 10 persen,” ungkap Timboel.

Dia mengungkapkan, permasalahan klasik di sektor Pertanian secara umum mampu dicarikan solusinya, sehingga dapat menarik minat angkatan kerja di sektor tersebut.

“Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal (di luar hubungan kerja), seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

Menurutnya, dengan perlindungan yang lebih baik, akan menarik minat angkatan kerja secara massif. Dengan pertumbuhan angkatan kerja di sektor pertanian tersebut akan mampu menurunkan jumlah pengangguran terbuka.

Selain itu, lanjutnya, pekerja Setengah Penganggur akan beralih menjadi pekerja Paruh Waktu atau Pekerja Penuh Waktu yang memang tidak lagi mencari pekerjaan. Karena memiliki nilai tambah upah yang baik, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah dan dampaknya dalam pembukaan lapangan kerja baru.

Salah satunya program Kementerian Pertanian untuk melakukan replanting atau penanaman baru di perkebunan rakyat seluas 870 ribu hektare, akan mampu membuka lapangan kerja sebanyak 1,6 juta orang selama 2 tahun mendatang.

Tujuan program tersebut menjadi bagian upaya pemerintah untuk memastikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bisa diturunkan lebih signifikan. Per Februari 2025, jumlah TPT sebanyak 7,28 juta.(nas)

Tags: BPJS Watchjaminan sosialKesejahteraan PekerjaPekerja Informal

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.