• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kesejahteraan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal, BPJS Watch: Mampu Turunkan TPT

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 15 September 2025 - 16:20
in Nasional
WhatsApp Image 2025-09-15 at 16.03.26

Ilustrasi kartu jaminan sosial tenaga kerja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus meningkatkan lapangan kerja di sektor informal. Salah satunya sektor pertanian dan sektor kelautan.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut masih sangat kurang. Dari mulai regulasi upah hingga kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

“Regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja informal seperti upah, K3, dan kesejahteraan lainnya masih sangat sedikit,” jelas Timboel melalui gawai, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, regulasi yang ada saat ini di antaranya Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja informal dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Implementasi regulasi tersebut tidak dikawal pelaksanaannya, sehingga jumlah pekerja informal yang dilindungi di kedua program tersebut masih relative kecil, sekitar 10 persen,” ungkap Timboel.

Dia mengungkapkan, permasalahan klasik di sektor Pertanian secara umum mampu dicarikan solusinya, sehingga dapat menarik minat angkatan kerja di sektor tersebut.

“Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal (di luar hubungan kerja), seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

Menurutnya, dengan perlindungan yang lebih baik, akan menarik minat angkatan kerja secara massif. Dengan pertumbuhan angkatan kerja di sektor pertanian tersebut akan mampu menurunkan jumlah pengangguran terbuka.

Selain itu, lanjutnya, pekerja Setengah Penganggur akan beralih menjadi pekerja Paruh Waktu atau Pekerja Penuh Waktu yang memang tidak lagi mencari pekerjaan. Karena memiliki nilai tambah upah yang baik, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.

Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah dan dampaknya dalam pembukaan lapangan kerja baru.

Salah satunya program Kementerian Pertanian untuk melakukan replanting atau penanaman baru di perkebunan rakyat seluas 870 ribu hektare, akan mampu membuka lapangan kerja sebanyak 1,6 juta orang selama 2 tahun mendatang.

Tujuan program tersebut menjadi bagian upaya pemerintah untuk memastikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bisa diturunkan lebih signifikan. Per Februari 2025, jumlah TPT sebanyak 7,28 juta.(nas)

Tags: BPJS Watchjaminan sosialKesejahteraan PekerjaPekerja Informal

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.