• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ekonom Ingatkan Tantangan Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Sektor Produktif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 13 September 2025 - 18:48
in Ekonomi
mata-uang-rupiah

Seorang teller menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menempatkan dana negara Rp200 triliun di lima bank Himbara melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dengan ketentuan wajib disalurkan ke sektor riil dan dilarang digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Menanggapi hal tersebut, ekonom Josua Pardede menilai langkah ini bisa menjadi motor penggerak ekspansi kredit dan aktivitas ekonomi. “Penempatan dana Rp200 triliun bisa cukup efektif sebagai pendorong ekspansi kredit dan penggerak kegiatan ekonomi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada desain eksekusi dan penguat permintaan di hilir,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Sabtu (13/9/2025).

BacaJuga:

Genjot Cofiring, PLN NP Tegaskan Posisi sebagai Motor Transisi Energi

Biomassa Naik Kelas, Kolaborasi PLN-ITB Dorong Desa Jadi Produsen Energi

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

“Regulasi KMK 276/2025 juga memperketat tata kelola dengan formula imbal hasil berbasis suku kebijakan, kewajiban pelaporan bulanan, serta mekanisme debit langsung pada giro wajib minimum untuk memitigasi risiko gagal pengembalian. Aturan ini memberi kejelasan sasaran dan tata kelola sehingga menekan risiko penyimpangan fungsi dana,” sambungnya.

Secara mekanisme, tambahan likuiditas diproyeksikan mampu menambah Dana Pihak Ketiga sekitar 1,7 poin persentase, mengerek pertumbuhan kredit sebesar 0,8–1,4 poin ke kisaran 10–11% year-on-year, serta memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3–0,6 poin. Dampaknya terhadap inflasi relatif terbatas, hanya 0,3–0,5 poin bila kredit benar-benar tersalurkan ke sektor produktif.

Selain itu, Pardede menilai pemerintah juga menyiapkan pendanaan untuk program koperasi desa dan mempercepat realisasi belanja prioritas. Sementara itu, ruang penawaran kredit dinilai kondusif berkat tren suku bunga dasar kredit yang terus menurun, biaya dana yang stabil, dan margin perbankan yang kian efisien. “Sementara penggunaan dana oleh bank untuk instrumen keuangan pasif dibatasi agar arus kredit mengalir ke kegiatan produktif,” jelas Pardede.

Di sisi lain, prospek penyaluran kredit juga dinilai semakin kondusif seiring tren biaya dana dan strategi perbankan yang lebih agresif. “Kondisi penawaran kredit saat ini relatif mendukung. Suku bunga dasar kredit cenderung menurun karena bank menjaga daya saing di pasar kredit, biaya dana relatif tertahan, dan bank memangkas margin untuk mendorong penyaluran (kredit atau pembiayaan),” tambahnya.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap dana negara benar-benar mengalir ke aktivitas produktif, memperkuat sektor riil, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai Jumat (12/9/2025). Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan uang negara senilai Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.

Kelima bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan ditetapkan sebesar Rp55 triliun untuk BRI, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk BSI.

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). (her)

Tags: Dana Rp200 TriliunekonomHimbaraJosua PardedelikuiditasPenyaluran DanaSektor Produktif

Berita Terkait.

Genjot Cofiring, PLN NP Tegaskan Posisi sebagai Motor Transisi Energi
Ekonomi

Genjot Cofiring, PLN NP Tegaskan Posisi sebagai Motor Transisi Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:04
PLN EPI
Ekonomi

Biomassa Naik Kelas, Kolaborasi PLN-ITB Dorong Desa Jadi Produsen Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:43
cilacap
Ekonomi

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:06
PTBA
Ekonomi

Efisiensi dan Ketahanan Operasional Dorong Kinerja Stabil PTBA di Kuartal I 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:25
brmss
Ekonomi

RUPS Tahunan BRMS Pertegas Tata Kelola, Laporan Keuangan 2025 Disahkan Hampir Bulat

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:56
btn
Ekonomi

Sinergi BTN-IDM Perkuat Pariwisata dan UMKM di Destinasi Warisan Budaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.