• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ekonom Ingatkan Tantangan Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Sektor Produktif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 13 September 2025 - 18:48
in Ekonomi
mata-uang-rupiah

Seorang teller menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menempatkan dana negara Rp200 triliun di lima bank Himbara melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dengan ketentuan wajib disalurkan ke sektor riil dan dilarang digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Menanggapi hal tersebut, ekonom Josua Pardede menilai langkah ini bisa menjadi motor penggerak ekspansi kredit dan aktivitas ekonomi. “Penempatan dana Rp200 triliun bisa cukup efektif sebagai pendorong ekspansi kredit dan penggerak kegiatan ekonomi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada desain eksekusi dan penguat permintaan di hilir,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Sabtu (13/9/2025).

BacaJuga:

Semester I 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen dari Target Tahunan

United Tractors Raih Fortune Indonesia 100 2026, Perkuat Transformasi Bisnis

Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Capai Rp27,3 Miliar

“Regulasi KMK 276/2025 juga memperketat tata kelola dengan formula imbal hasil berbasis suku kebijakan, kewajiban pelaporan bulanan, serta mekanisme debit langsung pada giro wajib minimum untuk memitigasi risiko gagal pengembalian. Aturan ini memberi kejelasan sasaran dan tata kelola sehingga menekan risiko penyimpangan fungsi dana,” sambungnya.

Secara mekanisme, tambahan likuiditas diproyeksikan mampu menambah Dana Pihak Ketiga sekitar 1,7 poin persentase, mengerek pertumbuhan kredit sebesar 0,8–1,4 poin ke kisaran 10–11% year-on-year, serta memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3–0,6 poin. Dampaknya terhadap inflasi relatif terbatas, hanya 0,3–0,5 poin bila kredit benar-benar tersalurkan ke sektor produktif.

Selain itu, Pardede menilai pemerintah juga menyiapkan pendanaan untuk program koperasi desa dan mempercepat realisasi belanja prioritas. Sementara itu, ruang penawaran kredit dinilai kondusif berkat tren suku bunga dasar kredit yang terus menurun, biaya dana yang stabil, dan margin perbankan yang kian efisien. “Sementara penggunaan dana oleh bank untuk instrumen keuangan pasif dibatasi agar arus kredit mengalir ke kegiatan produktif,” jelas Pardede.

Di sisi lain, prospek penyaluran kredit juga dinilai semakin kondusif seiring tren biaya dana dan strategi perbankan yang lebih agresif. “Kondisi penawaran kredit saat ini relatif mendukung. Suku bunga dasar kredit cenderung menurun karena bank menjaga daya saing di pasar kredit, biaya dana relatif tertahan, dan bank memangkas margin untuk mendorong penyaluran (kredit atau pembiayaan),” tambahnya.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap dana negara benar-benar mengalir ke aktivitas produktif, memperkuat sektor riil, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai Jumat (12/9/2025). Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan uang negara senilai Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.

Kelima bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun limit penempatan ditetapkan sebesar Rp55 triliun untuk BRI, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk BSI.

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). (her)

Tags: Dana Rp200 TriliunekonomHimbaraJosua PardedelikuiditasPenyaluran DanaSektor Produktif

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Semester I 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen dari Target Tahunan

Selasa, 22 September 2026 - 13:33
ut
Ekonomi

United Tractors Raih Fortune Indonesia 100 2026, Perkuat Transformasi Bisnis

Selasa, 22 September 2026 - 12:52
bc
Ekonomi

Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Capai Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 11:21
gadai
Ekonomi

Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas

Selasa, 22 September 2026 - 02:20
mendag
Ekonomi

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Senin, 21 September 2026 - 18:24
bc2
Ekonomi

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah

Senin, 21 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.