• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sopir Bus ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 September 2025 - 08:18
in Nusantara
las

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus Pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan sopir bus pariwisata merek ALS yang mengalami kecelakaan di gerbang tol Padang-Sicincin pada Minggu (7/9) sebagai tersangka.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keberadaan (sopir) tengah diburu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Ia menerangkan keberadaan sopir berinisial R itu sudah tidak diketahui sejak kecelakaan terjadi pada Minggu malam, yang didapati di lokasi kejadian hanyalah bus beserta puluhan penumpang.

Rudi mengatakan sopir yang kini berstatus sebagai buruan dijerat dengan pidana sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (2) Juncto (Jo) ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika menilik pasal yang dikenakan, maka sang sopir dijerat karena dugaan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia yaitu penumpang bus.

Dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernomor polisi BK 7444 UA itu dua penumpang meninggal dunia, sedangkan 29 lainnya mengalami luka-luka.

Rudi Chandra mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail, karena proses hukum masih terus berjalan.

Namun demikian sebelum menetapkan tersangka, pihak Polres Padang Pariaman telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan itu mulai dari penerimaan laporan Polisi, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa kondisi para korban.

“Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan juga masih kami amankan sampai saat ini, pihak perusahaan juga telah dimintai keterangan,” katanya.

Untuk diketahui, kecelakaan bus pariwisata merek ALS terjadi pada Minggu (7/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pintu keluar tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumbar.

Bus yang berasal dari daerah Sumatra Utara (Sumut) tengah membawa rombongan atlet karate yang akan mengikuti pertandingan atau kejuaraan di Kota Padang (Sumbar).

Namun sesampainya di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga terbalik. Akibatnya bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping.

Insiden tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak dua orang yang masih berusia 11 tahun dan 17 tahun, dan 29 mengalami luka-luka.berasal dari Sumut. (wib)

Tags: Bus ALSkecelakaanSopir Bus ALSTersangkaTol Padang-Sicincin

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.