• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sopir Bus ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 September 2025 - 08:18
in Daerah
las

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus Pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan sopir bus pariwisata merek ALS yang mengalami kecelakaan di gerbang tol Padang-Sicincin pada Minggu (7/9) sebagai tersangka.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keberadaan (sopir) tengah diburu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

BacaJuga:

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Ia menerangkan keberadaan sopir berinisial R itu sudah tidak diketahui sejak kecelakaan terjadi pada Minggu malam, yang didapati di lokasi kejadian hanyalah bus beserta puluhan penumpang.

Rudi mengatakan sopir yang kini berstatus sebagai buruan dijerat dengan pidana sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (2) Juncto (Jo) ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika menilik pasal yang dikenakan, maka sang sopir dijerat karena dugaan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia yaitu penumpang bus.

Dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernomor polisi BK 7444 UA itu dua penumpang meninggal dunia, sedangkan 29 lainnya mengalami luka-luka.

Rudi Chandra mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail, karena proses hukum masih terus berjalan.

Namun demikian sebelum menetapkan tersangka, pihak Polres Padang Pariaman telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan itu mulai dari penerimaan laporan Polisi, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa kondisi para korban.

“Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan juga masih kami amankan sampai saat ini, pihak perusahaan juga telah dimintai keterangan,” katanya.

Untuk diketahui, kecelakaan bus pariwisata merek ALS terjadi pada Minggu (7/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pintu keluar tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumbar.

Bus yang berasal dari daerah Sumatra Utara (Sumut) tengah membawa rombongan atlet karate yang akan mengikuti pertandingan atau kejuaraan di Kota Padang (Sumbar).

Namun sesampainya di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga terbalik. Akibatnya bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping.

Insiden tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak dua orang yang masih berusia 11 tahun dan 17 tahun, dan 29 mengalami luka-luka.berasal dari Sumut. (wib)

Tags: Bus ALSkecelakaanSopir Bus ALSTersangkaTol Padang-Sicincin

Berita Terkait.

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25
bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.