• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sopir Bus ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 September 2025 - 08:18
in Nusantara
las

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus Pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan sopir bus pariwisata merek ALS yang mengalami kecelakaan di gerbang tol Padang-Sicincin pada Minggu (7/9) sebagai tersangka.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keberadaan (sopir) tengah diburu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Ia menerangkan keberadaan sopir berinisial R itu sudah tidak diketahui sejak kecelakaan terjadi pada Minggu malam, yang didapati di lokasi kejadian hanyalah bus beserta puluhan penumpang.

Rudi mengatakan sopir yang kini berstatus sebagai buruan dijerat dengan pidana sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (2) Juncto (Jo) ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika menilik pasal yang dikenakan, maka sang sopir dijerat karena dugaan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia yaitu penumpang bus.

Dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernomor polisi BK 7444 UA itu dua penumpang meninggal dunia, sedangkan 29 lainnya mengalami luka-luka.

Rudi Chandra mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail, karena proses hukum masih terus berjalan.

Namun demikian sebelum menetapkan tersangka, pihak Polres Padang Pariaman telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan itu mulai dari penerimaan laporan Polisi, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa kondisi para korban.

“Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan juga masih kami amankan sampai saat ini, pihak perusahaan juga telah dimintai keterangan,” katanya.

Untuk diketahui, kecelakaan bus pariwisata merek ALS terjadi pada Minggu (7/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pintu keluar tol Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumbar.

Bus yang berasal dari daerah Sumatra Utara (Sumut) tengah membawa rombongan atlet karate yang akan mengikuti pertandingan atau kejuaraan di Kota Padang (Sumbar).

Namun sesampainya di lokasi kejadian, bus kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga terbalik. Akibatnya bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping.

Insiden tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak dua orang yang masih berusia 11 tahun dan 17 tahun, dan 29 mengalami luka-luka.berasal dari Sumut. (wib)

Tags: Bus ALSkecelakaanSopir Bus ALSTersangkaTol Padang-Sicincin

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1492 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.