INDOPOSCO.ID – Tiga Tugas yang diberikan kepada Kementerian Sektor Ekonomi fokus pada isu kesejahteraan buruh terkait masalah upah, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan terbukanya proses dialog dengan pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (9/9/2025). Ia menyebut, salah satu dari 8 tuntutan adalah tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Tuntutan kepada Kementerian sektor ekonomi memang sangat relevan dengan kondisi saat ini, yang harus direspon dengan cepat oleh pemerintah,” tegasnya.
“PHK terus terjadi dan masyarakat mengalami penurunan daya beli dan kehadiran Satgas PHK untuk mencegah terjadinya PHK masih dinanti,” imbuhnya.
Ia menyebut, pengendalian harga kebutuhan pokok seharusnya terus dilakukan pemerintah, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Pasalnya, maraknya PHK dan penurunan daya beli masyarakat akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran terbuka dan kemiskinan.
“Dialog harus terbangun dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan Putusan MK no. 168 tahun 2024 serta revisi UU no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang saat ini sedang digodok di DPR,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan sektor ketenagakerjaan untuk ditinjau ulang, khususnya kebijakan untuk melindungi pekerja informal. Pasalnya, selama ini hal itu luput dari perhatian pemerintah.
Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan (miskin dan tidak mampu), masih ujar dia, harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Hal ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusionalnya yaitu terlindungi minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Seharusnya pemerintah pusat yang merespon cepat tuntutan pekerja rentan dengan memberikan contoh kepada seluruh pemda, agar mengalokasikan anggarannya untuk perlindungan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Yang terjadi malah sebaliknya, seperti Pemda Jawa Barat justru berkomitmen memberikan perlindungan kepada 3 sampai 5 juta pekerja rentan di Jawa Barat,” lanjutnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil menyodorkan tuntutan 17 + 8. Adapun 17 tuntutan yang ditagih dalam waktu dekat terdiri dari 2 Tugas Presiden Prabowo Subianto, 3 Tugas untuk DPR, 3 Tugas untuk Ketua Umum partai politik, 3 Tugas Polri, 3 Tugas TNI, dan 3 Tugas Kementerian Sektor Ekonomi. Untuk 8 tuntutan rakyat diberi tenggat waktu hingga 1 tahun lamanya. (nas)











