INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR (32), beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram,” kata Ade Candra dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam,” ujar Ade Candra.
Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” ungkap Ade Candra.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (dan)











