• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penetapan Figha Lesmana Tersangka Dinilai Sarat Kejanggalan, Tim Advokasi UBK Angkat Bicara

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 September 2025 - 21:15
in Megapolitan
IMG-20250907-WA0046

Foto: Aktivis UBK, Figha Lesmana. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Figha Lesmana dari Keluarga Besar Universitas Bung Karno (UBK) menilai penetapan tersangka terhadap aktivis Figha Lesmana merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi sekaligus kemunduran demokrasi.

Figha, alumni Fakultas Hukum UBK angkatan 2017, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2025, hanya sehari setelah laporan polisi dibuat.

BacaJuga:

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Aktivis muda itu dijemput paksa pada 1 September, lalu resmi ditahan di Subdit Kamneg Unit 2 Polda Metro Jaya sejak 2 September.

Koordinator Tim Advokasi, Yerikho Manurung, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Figha tidak berdasar.

“Figha bukan ancaman bagi NKRI. Ia justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Kriminalisasi terhadap Figha adalah kemunduran demokrasi,”
katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (7/9/2025)

“Membela Figha berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara,” imbuhnya.

Yerikho juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan, menggunakan pasal karet yakni Pasal 160 KUHP dan UU ITE.

Ia menambahkan, klaim aparat soal siaran langsung TikTok Figha ditonton 10 juta orang tidak sesuai fakta.

“Live streaming Figha hanya ditonton sekitar 10 ribu orang. Angka yang dibesar-besarkan itu jelas framing untuk membenarkan penangkapan,” ujarnya.

Diketahui, Figha melakukan siaran langsung di TikTok pada 25 Agustus saat bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi.

“Potongan video kemudian tersebar ulang oleh akun lain tanpa izin hingga menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan polisi,” jelasnya.

Ia menuturkan Tim Advokasi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, tokoh masyarakat, serta civitas akademika.

Mereka juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan.

Keluarga Besar UBK mendesak kepolisian segera membebaskan Figha, serta meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Membela Figha berarti membela ruang kebebasan kita bersama. Jika hari ini Figha bisa dikriminalisasi karena bersuara, besok bisa jadi siapa saja di antara kita,” pungkasnya. (Fer)

Tags: Advokasi Figha LesmanaFigha LesmanaUBK

Berita Terkait.

Alwi
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38
Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah
Megapolitan

Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32
Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:41
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:17

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.