• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penetapan Figha Lesmana Tersangka Dinilai Sarat Kejanggalan, Tim Advokasi UBK Angkat Bicara

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 September 2025 - 21:15
in Megapolitan
IMG-20250907-WA0046

Foto: Aktivis UBK, Figha Lesmana. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Figha Lesmana dari Keluarga Besar Universitas Bung Karno (UBK) menilai penetapan tersangka terhadap aktivis Figha Lesmana merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi sekaligus kemunduran demokrasi.

Figha, alumni Fakultas Hukum UBK angkatan 2017, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2025, hanya sehari setelah laporan polisi dibuat.

BacaJuga:

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026

Komnas HAM Minta Polisi Usut Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pascademo DPR

Aktivis muda itu dijemput paksa pada 1 September, lalu resmi ditahan di Subdit Kamneg Unit 2 Polda Metro Jaya sejak 2 September.

Koordinator Tim Advokasi, Yerikho Manurung, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Figha tidak berdasar.

“Figha bukan ancaman bagi NKRI. Ia justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Kriminalisasi terhadap Figha adalah kemunduran demokrasi,”
katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (7/9/2025)

“Membela Figha berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara,” imbuhnya.

Yerikho juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan, menggunakan pasal karet yakni Pasal 160 KUHP dan UU ITE.

Ia menambahkan, klaim aparat soal siaran langsung TikTok Figha ditonton 10 juta orang tidak sesuai fakta.

“Live streaming Figha hanya ditonton sekitar 10 ribu orang. Angka yang dibesar-besarkan itu jelas framing untuk membenarkan penangkapan,” ujarnya.

Diketahui, Figha melakukan siaran langsung di TikTok pada 25 Agustus saat bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi.

“Potongan video kemudian tersebar ulang oleh akun lain tanpa izin hingga menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada laporan polisi,” jelasnya.

Ia menuturkan Tim Advokasi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, tokoh masyarakat, serta civitas akademika.

Mereka juga menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan.

Keluarga Besar UBK mendesak kepolisian segera membebaskan Figha, serta meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Membela Figha berarti membela ruang kebebasan kita bersama. Jika hari ini Figha bisa dikriminalisasi karena bersuara, besok bisa jadi siapa saja di antara kita,” pungkasnya. (Fer)

Tags: Advokasi Figha LesmanaFigha LesmanaUBK

Berita Terkait.

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Megapolitan

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05
Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026
Megapolitan

Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:05
demo
Megapolitan

Komnas HAM Minta Polisi Usut Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pascademo DPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:18
Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BC
Megapolitan

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:03
Posko-Grib
Megapolitan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:32

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.