INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas atau AA (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
AA dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. memerintahkan agar pengusaha asal Jakarta ini segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Kasus yang teregistrasi dengan nomor perkara 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr ini berakhir dengan pembebasan total bagi AA. Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.
Sebelumnya, AA telah menjalani masa penahanan sejak 9 Desember 2025 lalu. Selama proses persidangan, ia didampingi oleh tim hukum dari Salvatos Law Office.
Persidangan ini juga mengungkap sejumlah barang bukti yang melibatkan operasional Koperasi AMMS, termasuk: Akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi. Perjanjian pinjaman kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah. Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru.(nas)










