INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita sejumlah aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan Rachman terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, salah satu aset yang disita merupakan sebidang tanah milik tersangka di Semarang untuk memulihkan kerugian para korban.
“Ini ada aset yang bersangkutan di semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan (umrah),” kata Imannuddin di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, sebagian aset pelaku telah disita, sementara sejumlah aset lainnya yang tersebar di beberapa daerah telah diamankan.
Langkah itu merupakan upaya kepolisian untuk menekan kerugian korban. Aset yang disita kelak bisa digunakan untuk memulihkan hak para korban, termasuk membuka peluang untuk memberangkatkan mereka umrah.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujar Imannuddin.
Ia menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan, serta sejumlah kendaraan. Paling penting pengembangan perkara masih bejalan. “Iya, kita tidak berhenti sampai di sini saja,” ucap Imannuddin.
“Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita jugabberupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban,” tambahnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel (Hanania Group) mencuat setelah ribuan calon jemaah gagal berangkat. Tersangka diduga menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi, membiayai gaya hidup mewah, serta membayar para influencer untuk mempromosikan paket umrah. (dan)


















