• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Soroti Blunder Kejagung dalam Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 September 2025 - 18:22
in Nasional
diem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal pengumuman penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, ada detail yang keliru namun bisa berdampak besar terhadap proses hukum.

Dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem Anwar Makariem (NAM) diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

BacaJuga:

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Mitigasi Risiko Bencana Wajib Masuk Perencanaan Daerah

Padahal, koreksi Mahfud, pada Februari 2020 Nadiem baru menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Saat itu, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) masih berdiri sendiri di bawah Bambang Brodjonegoro. Keduanya baru dilebur menjadi Kemendikbudristek pada reshuffle Kabinet 28 April 2021.

Mahfud menilai kekeliruan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut jabatan NAM di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek,” tulis Mahfud dalam unggahan di akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Menurut Mahfud, kejelian dalam menyebut jabatan, waktu, hingga kewenangan pejabat bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penting dalam dakwaan.

“Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tegasnya.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka memang langsung menyedot perhatian publik. Bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga soal langkah-langkah Kejaksaan yang dinilai harus lebih presisi.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait kekeliruan penyebutan jabatan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. (her)

Tags: Kejagungkorupsi pengadaan laptopMahfud MDNadiem Makarimpengadaan laptop Chromebook

Berita Terkait.

kkp
Nasional

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42
atr
Nasional

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:30
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Mitigasi Risiko Bencana Wajib Masuk Perencanaan Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:10
tito
Nasional

Pameran Resmi Ditutup, Mendagri Ungkap Potensi Sektor Kerajinan Indonesia di Kriyanusa 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:20
ribka
Nasional

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50
dpd
Nasional

DPD Dorong Penguatan Konektivitas Transportasi Papua

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.