• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Bali Tetapkan 10 Orang Pengunjuk Rasa Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 September 2025 - 08:16
in Nusantara
kombes-sandy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Polisi Ariasandy. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan 10 orang pengunjuk rasa atas dugaan melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (30/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan dari 15 orang tersangka, sebanyak 10 orang di antaranya ditahan, sementara lima orang lainnya telah dipulangkan karena masih di bawah umur.

BacaJuga:

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” kata Ariasandy seperti dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

Dia mengatakan hingga Selasa (2/9), tercatat 170 orang pengunjuk rasa yang diamankan. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang telah dipulangkan.

Para pengunjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.

Untuk lima orang anak di bawah umur yang tidak ditahan Polda Bali berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR.

Sementara 10 orang tersangka yang ditahan Polda Bali berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20), dan RI (18).

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan para tersangka, yakni dugaan perusakan mobil logistik di depan DPRD Bali.

Gelombang pemulangan ratusan demonstran dilakukan sejak Sabtu (30/8) hingga Senin (1/9).

Sandy mengatakan mereka dipulangkan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pemulangan dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan pemeriksaan dengan celebrite HP,” katanya. (wib)

Tags: demonstrasiKombes AriasandyPolda Bali

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3644 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.