• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Bali Tetapkan 10 Orang Pengunjuk Rasa Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 September 2025 - 08:16
in Nusantara
kombes-sandy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Polisi Ariasandy. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan 10 orang pengunjuk rasa atas dugaan melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (30/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan dari 15 orang tersangka, sebanyak 10 orang di antaranya ditahan, sementara lima orang lainnya telah dipulangkan karena masih di bawah umur.

BacaJuga:

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Siang Ini, Pusat Episenter di Darat

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” kata Ariasandy seperti dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

Dia mengatakan hingga Selasa (2/9), tercatat 170 orang pengunjuk rasa yang diamankan. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang telah dipulangkan.

Para pengunjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.

Untuk lima orang anak di bawah umur yang tidak ditahan Polda Bali berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR.

Sementara 10 orang tersangka yang ditahan Polda Bali berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20), dan RI (18).

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan para tersangka, yakni dugaan perusakan mobil logistik di depan DPRD Bali.

Gelombang pemulangan ratusan demonstran dilakukan sejak Sabtu (30/8) hingga Senin (1/9).

Sandy mengatakan mereka dipulangkan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pemulangan dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan pemeriksaan dengan celebrite HP,” katanya. (wib)

Tags: demonstrasiKombes AriasandyPolda Bali

Berita Terkait.

Gempa-Bogor
Nusantara

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Siang Ini, Pusat Episenter di Darat

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:23
agustin
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12
gadai
Nusantara

Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta Lewat Program Becak Kayuh Listrik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:19
BC-Probolinggo
Nusantara

Dukung Legalitas Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC untuk PR Jagad Globalinggo

Senin, 20 Juli 2026 - 17:07
korban
Nusantara

Korban Penculikan Oknum Ormas di Lebak Ultimatum Polda Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12555 shares
    Share 5022 Tweet 3139
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
Messi
Olahraga

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi akhirnya angkat bicara setelah timnya gagal mempertahankan gelar juara Piala Dunia. Kekalahan 1-0...

SelengkapnyaDetails
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:45
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.