• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gedung DPRD Cirebon Dijarah, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 4 September 2025 - 17:17
in Daerah
cirebon

Para tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di gedung DPRD Cirebon saat kerusuhan di lokasi tersebut.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” katanya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa.

Ia menyebutkan barang hasil penjarahan tersebut, seperti televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.

“Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD),” katanya.

Menurut Sumarni, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut dalam aksi tersebut.

Kapolresta menjelaskan mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Polisi hingga kini masih menelusuri pihak yang diduga berperan untuk menggerakkan massa hingga berujung anarkis.

“Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, kenyataannya banyak remaja yang terseret dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum.

“Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” ujarnya.

Saat ini, kata Sumarni, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku.

Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya. (bro)

Tags: dijarahGedung DPRD Cirebonpolisi

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.