• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Outsourcing dan Upah Layak, SP: Harus Sesuai Perintah UU dan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:30
in Nasional
buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan, aksi buruh hari ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru.

“Itu (kondisi ketenagakerjaan,red) semua berkaitan dengan kebebasan berserikat, kesejahteraan buruh,” ungkap Timboel melalui gawai, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Tentang tuntutan penghapusan tenaga kerja outsourcing oleh Serikat Pekerja (SP), menurutnya, berdasarkan putusan MK outsourcing itu konstitusional. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem outsourcing.

“Selama ini itu (sistem,red) yang harus diperbaiki. Karena apabila dihapuskan, pengusaha akan melakukan review lagi dari putusan MK lainnya,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, sistem outsourcing sudah digunakan semua lini. Tentu penghapusan outsourcing akan berdampak besar pada anggaran pemerintah dan swasta khususnya perusahaan.

“Kalau dihapus, security dan driver jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pemerintah pasti khawatir, mereka tidak akan fokus kerja,” terangnya.

“Sementara kalau swasta, bisa berdampak pada investasi. Karena harus mengangkat driver dan security jadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memperbaiki kerja sistem outsourcing. Karena jelas dalam UU ketenagakerjaan bahwa outsourcing itu terbatas. Dari jenis pekerjaan supir, petugas kebersihan, katering, petugas keamanan.

“Harus ada revisi PP 35/2021 yakni membatasi jenis pekerjaan untuk outsourcing,” ujarnya.

Sementara terkait upah, dikatakan dia, kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah. Caranya dengan melakukan survei sesuai UU 13/2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Survei bisa harga sandang pangan, kebutuhan transportasi, harga sewa kontrakan. Ini obyektif kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Diketahui, hari ini rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyuarakan kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. (nas)

Tags: outsourcingPutusan MKs&pUpah Layakuu

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.