• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Outsourcing dan Upah Layak, SP: Harus Sesuai Perintah UU dan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:30
in Nasional
buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan, aksi buruh hari ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru.

“Itu (kondisi ketenagakerjaan,red) semua berkaitan dengan kebebasan berserikat, kesejahteraan buruh,” ungkap Timboel melalui gawai, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Tentang tuntutan penghapusan tenaga kerja outsourcing oleh Serikat Pekerja (SP), menurutnya, berdasarkan putusan MK outsourcing itu konstitusional. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem outsourcing.

“Selama ini itu (sistem,red) yang harus diperbaiki. Karena apabila dihapuskan, pengusaha akan melakukan review lagi dari putusan MK lainnya,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, sistem outsourcing sudah digunakan semua lini. Tentu penghapusan outsourcing akan berdampak besar pada anggaran pemerintah dan swasta khususnya perusahaan.

“Kalau dihapus, security dan driver jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pemerintah pasti khawatir, mereka tidak akan fokus kerja,” terangnya.

“Sementara kalau swasta, bisa berdampak pada investasi. Karena harus mengangkat driver dan security jadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memperbaiki kerja sistem outsourcing. Karena jelas dalam UU ketenagakerjaan bahwa outsourcing itu terbatas. Dari jenis pekerjaan supir, petugas kebersihan, katering, petugas keamanan.

“Harus ada revisi PP 35/2021 yakni membatasi jenis pekerjaan untuk outsourcing,” ujarnya.

Sementara terkait upah, dikatakan dia, kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah. Caranya dengan melakukan survei sesuai UU 13/2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Survei bisa harga sandang pangan, kebutuhan transportasi, harga sewa kontrakan. Ini obyektif kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Diketahui, hari ini rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyuarakan kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. (nas)

Tags: outsourcingPutusan MKs&pUpah Layakuu

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.