• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Outsourcing dan Upah Layak, SP: Harus Sesuai Perintah UU dan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:30
in Nasional
buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan, aksi buruh hari ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru.

“Itu (kondisi ketenagakerjaan,red) semua berkaitan dengan kebebasan berserikat, kesejahteraan buruh,” ungkap Timboel melalui gawai, Kamis (28/8/2025).

BacaJuga:

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Kemenko PMK Koordinasikan Perumusan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026

Komisi II Dorong Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan 4 DOB Papua Rampung 2028

Tentang tuntutan penghapusan tenaga kerja outsourcing oleh Serikat Pekerja (SP), menurutnya, berdasarkan putusan MK outsourcing itu konstitusional. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem outsourcing.

“Selama ini itu (sistem,red) yang harus diperbaiki. Karena apabila dihapuskan, pengusaha akan melakukan review lagi dari putusan MK lainnya,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, sistem outsourcing sudah digunakan semua lini. Tentu penghapusan outsourcing akan berdampak besar pada anggaran pemerintah dan swasta khususnya perusahaan.

“Kalau dihapus, security dan driver jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pemerintah pasti khawatir, mereka tidak akan fokus kerja,” terangnya.

“Sementara kalau swasta, bisa berdampak pada investasi. Karena harus mengangkat driver dan security jadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memperbaiki kerja sistem outsourcing. Karena jelas dalam UU ketenagakerjaan bahwa outsourcing itu terbatas. Dari jenis pekerjaan supir, petugas kebersihan, katering, petugas keamanan.

“Harus ada revisi PP 35/2021 yakni membatasi jenis pekerjaan untuk outsourcing,” ujarnya.

Sementara terkait upah, dikatakan dia, kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah. Caranya dengan melakukan survei sesuai UU 13/2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Survei bisa harga sandang pangan, kebutuhan transportasi, harga sewa kontrakan. Ini obyektif kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Diketahui, hari ini rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyuarakan kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. (nas)

Tags: outsourcingPutusan MKs&pUpah Layakuu

Berita Terkait.

nadiem
Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11
pmk
Nasional

Kemenko PMK Koordinasikan Perumusan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:29
aher
Nasional

Komisi II Dorong Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan 4 DOB Papua Rampung 2028

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:22
rumah
Nasional

Komitmen Hadirkan Hunian Rakyat, BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:41
kp2mi
Nasional

KP2MI Segel 2 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran di Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31
ferry
Nasional

Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.