• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Outsourcing dan Upah Layak, SP: Harus Sesuai Perintah UU dan Putusan MK

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:30
in Nasional
buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan, aksi buruh hari ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru.

“Itu (kondisi ketenagakerjaan,red) semua berkaitan dengan kebebasan berserikat, kesejahteraan buruh,” ungkap Timboel melalui gawai, Kamis (28/8/2025).

Tentang tuntutan penghapusan tenaga kerja outsourcing oleh Serikat Pekerja (SP), menurutnya, berdasarkan putusan MK outsourcing itu konstitusional. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem outsourcing.

“Selama ini itu (sistem,red) yang harus diperbaiki. Karena apabila dihapuskan, pengusaha akan melakukan review lagi dari putusan MK lainnya,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, sistem outsourcing sudah digunakan semua lini. Tentu penghapusan outsourcing akan berdampak besar pada anggaran pemerintah dan swasta khususnya perusahaan.

“Kalau dihapus, security dan driver jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pemerintah pasti khawatir, mereka tidak akan fokus kerja,” terangnya.

“Sementara kalau swasta, bisa berdampak pada investasi. Karena harus mengangkat driver dan security jadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memperbaiki kerja sistem outsourcing. Karena jelas dalam UU ketenagakerjaan bahwa outsourcing itu terbatas. Dari jenis pekerjaan supir, petugas kebersihan, katering, petugas keamanan.

“Harus ada revisi PP 35/2021 yakni membatasi jenis pekerjaan untuk outsourcing,” ujarnya.

Sementara terkait upah, dikatakan dia, kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah. Caranya dengan melakukan survei sesuai UU 13/2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Survei bisa harga sandang pangan, kebutuhan transportasi, harga sewa kontrakan. Ini obyektif kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Diketahui, hari ini rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyuarakan kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. (nas)

Tags: outsourcingPutusan MKs&pUpah Layakuu
Previous Post

Demo Buruh di DPR: Rekayasa Lalin Situasional, Demonstran Diimbau Tak Masuk Tol

Next Post

10 Tahun J&T Express: Bisnis Logistik yang Tumbuh Pesat, Sosial dan Lingkungan Tak Dilupakan

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
jnt

10 Tahun J&T Express: Bisnis Logistik yang Tumbuh Pesat, Sosial dan Lingkungan Tak Dilupakan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.