• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wartawan Masih Rentan Dikriminalisasi, UU Pers Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:20
in Nasional
WhatsApp Image 2025-08-27 at 20.12.20

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil beserta jajaran dan Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Organisasi wartawan ini menilai aturan yang sudah berusia 26 tahun itu belum memberi jaminan perlindungan yang memadai bagi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

“Tidak boleh ada lagi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan. Negara wajib hadir melindungi,” kata Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, usai sidang uji materi di Gedung MK, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, IWAKUM menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan rawan dimanfaatkan aparat untuk menjerat wartawan dengan pasal pidana.

“Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Irfan mencontohkan kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang pada 2021 divonis tiga bulan penjara setelah memberitakan dugaan korupsi anak wali kota setempat.

“Padahal, Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut sebagai produk jurnalistik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia IWAKUM juga menyinggung kasus kekerasan aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi, termasuk peristiwa terbaru pada aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), di mana sejumlah jurnalis mengalami pemukulan dan perusakan alat kerja.

“Situasi ini menciptakan efek gentar, wartawan jadi takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Ia menegaskan dalam petitum IWAKUM meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat, serta mempertegas bahwa tindakan kepolisian terhadap wartawan hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Pers.

Sementara itu, Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Rumusan pasal itu tidak memberi kepastian hukum, malah membuka ruang kesewenang-wenangan aparat,” kata Viktor.

Senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWAKUM Ponco Sulaksono mengatakan, sebagai badan hukum perkumpulan yang sah, IWAKUM memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.

“Anggota kami berpotensi besar mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” ucapnya. (fer)

Tags: dewan persIkatan Wartawan HukumIWAKUMMahkamah Konstitusi

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.