• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wartawan Masih Rentan Dikriminalisasi, UU Pers Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:20
in Nasional
WhatsApp Image 2025-08-27 at 20.12.20

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil beserta jajaran dan Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Organisasi wartawan ini menilai aturan yang sudah berusia 26 tahun itu belum memberi jaminan perlindungan yang memadai bagi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

BacaJuga:

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

“Tidak boleh ada lagi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan. Negara wajib hadir melindungi,” kata Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, usai sidang uji materi di Gedung MK, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, IWAKUM menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan rawan dimanfaatkan aparat untuk menjerat wartawan dengan pasal pidana.

“Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Irfan mencontohkan kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang pada 2021 divonis tiga bulan penjara setelah memberitakan dugaan korupsi anak wali kota setempat.

“Padahal, Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut sebagai produk jurnalistik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia IWAKUM juga menyinggung kasus kekerasan aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi, termasuk peristiwa terbaru pada aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), di mana sejumlah jurnalis mengalami pemukulan dan perusakan alat kerja.

“Situasi ini menciptakan efek gentar, wartawan jadi takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Ia menegaskan dalam petitum IWAKUM meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat, serta mempertegas bahwa tindakan kepolisian terhadap wartawan hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Pers.

Sementara itu, Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Rumusan pasal itu tidak memberi kepastian hukum, malah membuka ruang kesewenang-wenangan aparat,” kata Viktor.

Senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWAKUM Ponco Sulaksono mengatakan, sebagai badan hukum perkumpulan yang sah, IWAKUM memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.

“Anggota kami berpotensi besar mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” ucapnya. (fer)

Tags: dewan persIkatan Wartawan HukumIWAKUMMahkamah Konstitusi

Berita Terkait.

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2357 shares
    Share 943 Tweet 589
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.