• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wartawan Masih Rentan Dikriminalisasi, UU Pers Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:20
in Nasional
WhatsApp Image 2025-08-27 at 20.12.20

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil beserta jajaran dan Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Organisasi wartawan ini menilai aturan yang sudah berusia 26 tahun itu belum memberi jaminan perlindungan yang memadai bagi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

BacaJuga:

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Digital untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

“Tidak boleh ada lagi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan. Negara wajib hadir melindungi,” kata Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, usai sidang uji materi di Gedung MK, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, IWAKUM menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan rawan dimanfaatkan aparat untuk menjerat wartawan dengan pasal pidana.

“Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Irfan mencontohkan kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang pada 2021 divonis tiga bulan penjara setelah memberitakan dugaan korupsi anak wali kota setempat.

“Padahal, Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut sebagai produk jurnalistik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia IWAKUM juga menyinggung kasus kekerasan aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi, termasuk peristiwa terbaru pada aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), di mana sejumlah jurnalis mengalami pemukulan dan perusakan alat kerja.

“Situasi ini menciptakan efek gentar, wartawan jadi takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Ia menegaskan dalam petitum IWAKUM meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat, serta mempertegas bahwa tindakan kepolisian terhadap wartawan hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Pers.

Sementara itu, Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Rumusan pasal itu tidak memberi kepastian hukum, malah membuka ruang kesewenang-wenangan aparat,” kata Viktor.

Senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWAKUM Ponco Sulaksono mengatakan, sebagai badan hukum perkumpulan yang sah, IWAKUM memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.

“Anggota kami berpotensi besar mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” ucapnya. (fer)

Tags: dewan persIkatan Wartawan HukumIWAKUMMahkamah Konstitusi
Berita Sebelumnya

Rakornas BAZNAS RI 2025, Menko PMK: BAZNAS Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Manusia

Berita Berikutnya

PDC Wujudkan Kepedulian Pendidikan Lewat Partisipasi di Pertamina Energi Negeri 8.0

Berita Terkait.

17662430031984420669908468992100
Nasional

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Digital untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:10
IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
WhatsApp Image 2025-12-20 at 20.43.09
Nasional

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32
WhatsApp Image 2025-12-20 at 21.19.41
Nasional

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:31
17662370592883582864225166068499
Nasional

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:52
17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-08-27 at 21.17.13

PDC Wujudkan Kepedulian Pendidikan Lewat Partisipasi di Pertamina Energi Negeri 8.0

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.