• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli, hanya Menghukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:33
in Nasional
dpr

Ilustrasi Rapat Pembahasan KUHAP di Komisi III DPR RI. (Foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP lama yang kini masih berlaku menganut teori Machiavelli yang isinya hanya menghukum saja.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII saat berbicara di hadapan para penegak hukum di Polda Sumatera Utara, Medan, dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana, sebagaimana dilansir dari laman DPR pada Minggu (24/8/2025). Menurutnya, tidak cukup membahas revisi KUHAP dengan para akademisi yang kaya teori dan pandangan. Revisi KUHAP harus mendengar langsung dari para penegak hukum yang mempraktikkannya di lapangan.

BacaJuga:

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

“Tidak cukup membahas KUHAP dengan para akademisi kampus, karena mereka kuat dengan teori, gagasan, dan pikiran. Tapi, lebih kuat ibu bapak yang menjalankannya di lapangan. 44 tahun usia KUHAP ini listen learn yang paling terbaik untuk memperbaiki KUHAP kita. Dan bila kita tarik ke teorinya, KUHAP ini menganut Machiavelli, menghukum saja,” papar Hinca.

Politisi Partai Demokrat ini lalu menjelaskan, dalam kasus First Travel, misalnya, banyak yang mengadukan penipuan. Dana masyarakat pun hilang dalam kasus ini. Pelaku penipuan dihukum, tapi dana masyarakat tidak dikembalikan.

“Negara harus hadir. Maka, pertama yang diajukan, selamtkan dulu uangnya. Saya melihat KUHAP kita ini cenderung enggak menyoal siapa korban yang melaporkannya, tapi menghukum si terlapor tadi,” jelasnya.

Pengalaman para penegak hukum menjalankan KUHAP jadi perspektif penting untuk merevisi KUHAP yang sejak tahun 1981 sudah diterapkan. Komisi III DPR menyerap banyak masukan untuk kemudian merumuskan norma-norma baru KUHAP ke depan. (dil)

Tags: Komisi IIII DPR RIKUHAPTeori Machiavelli

Berita Terkait.

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01
KCS
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 15:27
Stasiun
Nasional

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Lancar, Hari Ini Layanan Kembali Normal

Rabu, 29 April 2026 - 15:07
Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.