• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terjerat Pencemaran Lingkungan, 150 perusahaan di Tangerang Disanksi Administratif

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:50
in Megapolitan
1755835586887

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan pers didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang. Foto : Antara/Irfan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup, seperti pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga penutupan operasional.

“Langkah ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (22/8/2025).

BacaJuga:

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Peringatan tersebut disampaikan usai pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait sanksi administratif kepada 150 perusahaan, sebagai bentuk pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan secara tepat waktu.

DLH juga telah menggelar sosialisasi untuk mendorong perusahaan agar mematuhi aturan lingkungan, baik dalam hal administratif maupun praktik langsung di lapangan.

Wawan mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengikuti regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan administrasinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi administratif bertujuan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap prosedur lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan secara langsung serta memperkuat kolaborasi dengan para pelaku usaha agar tercipta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah Tangerang,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menutup dua perusahaan peleburan logam di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya karena tidak memiliki sistem pengendalian emisi.

“Kami telah menutup perusahaan tersebut karena terbukti mencemari lingkungan dari aktivitas peleburan logam serta limbah B3 yang tidak terkendali,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan Car Free Day (CFD) dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita dilansir Antara.

Ia menyatakan bahwa kedua perusahaan saat ini sedang dalam proses penyidikan. KLH juga akan memberikan pendampingan agar penjatuhan sanksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kedua perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

Hanif menegaskan bahwa KLH akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh pada aturan. (aro)

Tags: KLHlingkunganpencemaran

Berita Terkait.

Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Isbat-Nikah
Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.