• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terjerat Pencemaran Lingkungan, 150 perusahaan di Tangerang Disanksi Administratif

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:50
in Megapolitan
1755835586887

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan pers didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang. Foto : Antara/Irfan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup, seperti pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga penutupan operasional.

“Langkah ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (22/8/2025).

BacaJuga:

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Peringatan tersebut disampaikan usai pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait sanksi administratif kepada 150 perusahaan, sebagai bentuk pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan secara tepat waktu.

DLH juga telah menggelar sosialisasi untuk mendorong perusahaan agar mematuhi aturan lingkungan, baik dalam hal administratif maupun praktik langsung di lapangan.

Wawan mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengikuti regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan administrasinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi administratif bertujuan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap prosedur lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan secara langsung serta memperkuat kolaborasi dengan para pelaku usaha agar tercipta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah Tangerang,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menutup dua perusahaan peleburan logam di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya karena tidak memiliki sistem pengendalian emisi.

“Kami telah menutup perusahaan tersebut karena terbukti mencemari lingkungan dari aktivitas peleburan logam serta limbah B3 yang tidak terkendali,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan Car Free Day (CFD) dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita dilansir Antara.

Ia menyatakan bahwa kedua perusahaan saat ini sedang dalam proses penyidikan. KLH juga akan memberikan pendampingan agar penjatuhan sanksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kedua perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

Hanif menegaskan bahwa KLH akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh pada aturan. (aro)

Tags: KLHlingkunganpencemaran

Berita Terkait.

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23
Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.