• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terjerat Pencemaran Lingkungan, 150 perusahaan di Tangerang Disanksi Administratif

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:50
in Megapolitan
1755835586887

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan pers didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang. Foto : Antara/Irfan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup, seperti pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga penutupan operasional.

“Langkah ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (22/8/2025).

BacaJuga:

Delapan Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Peringatan tersebut disampaikan usai pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait sanksi administratif kepada 150 perusahaan, sebagai bentuk pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan secara tepat waktu.

DLH juga telah menggelar sosialisasi untuk mendorong perusahaan agar mematuhi aturan lingkungan, baik dalam hal administratif maupun praktik langsung di lapangan.

Wawan mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengikuti regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan administrasinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi administratif bertujuan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap prosedur lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan secara langsung serta memperkuat kolaborasi dengan para pelaku usaha agar tercipta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah Tangerang,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menutup dua perusahaan peleburan logam di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya karena tidak memiliki sistem pengendalian emisi.

“Kami telah menutup perusahaan tersebut karena terbukti mencemari lingkungan dari aktivitas peleburan logam serta limbah B3 yang tidak terkendali,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan Car Free Day (CFD) dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita dilansir Antara.

Ia menyatakan bahwa kedua perusahaan saat ini sedang dalam proses penyidikan. KLH juga akan memberikan pendampingan agar penjatuhan sanksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kedua perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

Hanif menegaskan bahwa KLH akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh pada aturan. (aro)

Tags: KLHlingkunganpencemaran

Berita Terkait.

doa
Megapolitan

Delapan Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Megapolitan

5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Kedua Diperluas

Rabu, 9 September 2026 - 09:47
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 

Rabu, 9 September 2026 - 07:49

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.