• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:20
in Nasional
1755834453949

Terdakwa Rudi Suparmono meninggalkan ruang sidang setelah menjalani persidangan kasus dugaan suap terkait perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Foto : Antara/Fakhri Hermansyah/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025), dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur serta dugaan gratifikasi.

“Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Rudi Suparmono akan memasuki agenda pembacaan putusan,” ujar Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 dan dipimpin oleh hakim ketua Iwan Irawan.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Sebelumnya, jaksa menuntut Rudi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta (mengacu pada kurs Rp12.600). Suap tersebut diduga diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara yang menjerat Ronald.

Rudi dituduh memenuhi permintaan tersebut dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur seperti dilansir Antara.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing yang total nilainya mencapai sekitar Rp21,85 miliar. Gratifikasi tersebut diterima selama ia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Rincian gratifikasi yang diterima antara lain:

Uang tunai Rp1,72 miliar

383 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,28 miliar, kurs Rp16.400)

1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar, kurs Rp12.600)

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B, yang seluruhnya dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20/2001. (aro)

Tags: hakimkorupsiPN

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.