• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bagian tak Terpisahkan dalam Revisi UU Sisdiknas, DPR: Pendidikan Agama Kunci Pembentukan Karakter

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:30
in Nasional
IMG-20250821-WA0079

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendidikan agama bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih dalam keterangan, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.

BacaJuga:

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Lebih jauh pria yang akrab disapa Fikri ini menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, namun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Draf tersebut, lanjutnya, dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama. “Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusi terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri.

Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata, melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.

Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.

Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

“Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” terangnya.

Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” ungkapnya. (nas)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)RUU SisdiknasUndang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Berita Terkait.

Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Aher
Nasional

Aher Dorong Penguatan Kompetensi dan Integritas ASN untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:48
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.