INDOPOSCO.ID – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong perubahan sistem penanggulangan bencana di Indonesia dari status driven menjadi capacity driven. Artinya, bantuan pusat harus segera turun ketika kapasitas daerah terlampaui, bukan menunggu penetapan status “bencana nasional”.
“Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah jadi pihak pertama yang bergerak. Tapi kedekatan geografis tidak selalu berarti kecukupan kapasitas. Personel terbatas, peralatan minim, anggaran sempit,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO , Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan prinsipnya sederhana, yang dekat bergerak duluan, yang kuat segera memperkuat. Jika kabupaten/kota kewalahan, provinsi masuk. Jika provinsi juga tidak mampu, pusat harus segera turun tangan.
Menurutnya, UU 24/2007 dan PP 21/2008 memang memberi kewenangan Presiden menetapkan status darurat nasional. Namun bantuan tidak boleh tertahan karena menunggu label itu.
“Yang dibutuhkan rakyat saat darurat adalah air, makanan, obat, tenda, dan alat berat. Bukan nomenklatur,” tegasnya.
Djohermansyah juga menyoroti lemahnya BPBD yang masih dianggap sebagai “pemadam kebakaran”.
Ia meminta BPBD diperkuat jauh sebelum bencana, dengan DAK Fisik Kebencanaan untuk mitigasi, sistem peringatan dini, dan logistik.
Selain itu, BNPB harus jadi orkestrator nasional sejak dini. Bantuan internasional juga jangan dipersulit jika kapasitas nasional tidak cukup.
“Kedaulatan justru berarti negara mampu mengatur pertolongan agar sampai ke rakyat,” ujarnya.
Ia mengusulkan 7 pembenahan, mulai dari eskalasi otomatis berbasis kapasitas, sistem bantuan antardaerah, hingga fokus pembiayaan ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Rakyat tidak bertanya ini kewenangan siapa. Rakyat hanya bertanya: ‘Siapa yang akan menyelamatkan kami?’ Di situlah negara diuji,” tutupnya.(yas)





















