• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bagian tak Terpisahkan dalam Revisi UU Sisdiknas, DPR: Pendidikan Agama Kunci Pembentukan Karakter

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:30
in Nasional
IMG-20250821-WA0079

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendidikan agama bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih dalam keterangan, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.

BacaJuga:

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Lebih jauh pria yang akrab disapa Fikri ini menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, namun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Draf tersebut, lanjutnya, dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama. “Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusi terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri.

Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata, melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.

Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.

Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

“Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” terangnya.

Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” ungkapnya. (nas)

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)RUU SisdiknasUndang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:33
PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan
Nasional

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10
Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.