• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Publik Perlu Pahami Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Berbeda dengan Bebas Murni

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:29
in Nasional
Setya-Novanto2

Mantan Ketua DPRD RI Setya Novanto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan pentingnya publik memahami perbedaan status hukum narapidana, khususnya terkait bebas bersyarat dan bebas murni.

Menurut Trubus, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, narapidana memang memiliki hak atas pengurangan masa hukuman melalui sejumlah mekanisme.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Namun, dua istilah ini kerap dipahami keliru oleh masyarakat.

“Bebas bersyarat itu bukan akhir pidana. Sisa masa hukuman hanya dialihkan ke luar penjara dengan pengawasan,” kata Trubus, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, bebas bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani sebagian besar masa pidana, seperti halnya yang dialami terpidana korupsi Setya Novanto.

Selama periode itu, narapidana wajib melapor, tidak boleh melakukan tindak pidana baru, dan dilarang meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.

“Jika melanggar, hak bebas bersyarat bisa dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, bebas murni menandai berakhirnya masa pidana secara penuh.

“Kalau sudah bebas murni, narapidana tidak lagi punya kewajiban hukum maupun pengawasan. Semua hak sipilnya kembali utuh,” jelasnya.

Trubus mengingatkan, perbedaan ini penting agar publik tidak keliru menilai status mantan narapidana.

Ia mencontohkan, Setya Novanto masih berstatus wajib lapor hingga 2029, meski sudah tidak berada di dalam penjara.

Selain itu, Trubus juga membandingkan dengan kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi.

Grasi diberikan kepada individu setelah ada putusan pengadilan, amnesti menghapus kesalahan hukum demi kepentingan negara dan abolisi menghentikan perkara pidana sebelum diputus pengadilan.

Seperti Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto yang mendapatlan amnesti dan abolisi.

“Ketiga instrumen ini mencerminkan peran Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga simbol kekuasaan negara yang memberi jalan keluar hukum dalam situasi khusus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020. Hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya,” kata Rika.

Usulan pembebasan bersyarat Setnov telah disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

Ia juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda dan sebagian besar uang pengganti.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, ia telah membayar Rp500 juta denda dan Rp43,7 miliar dari total uang pengganti. Sisanya, sebesar Rp5,3 miliar, diselesaikan melalui ketetapan KPK.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

Ia akan menjalani masa bimbingan hingga 1 April 2029 di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan. (fer)

Tags: akademisikorupsiSetya NovantoTrubus RahardiansahUniversitas Trisakti

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.