• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Publik Perlu Pahami Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Berbeda dengan Bebas Murni

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:29
in Nasional
Setya-Novanto2

Mantan Ketua DPRD RI Setya Novanto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan pentingnya publik memahami perbedaan status hukum narapidana, khususnya terkait bebas bersyarat dan bebas murni.

Menurut Trubus, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, narapidana memang memiliki hak atas pengurangan masa hukuman melalui sejumlah mekanisme.

BacaJuga:

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Namun, dua istilah ini kerap dipahami keliru oleh masyarakat.

“Bebas bersyarat itu bukan akhir pidana. Sisa masa hukuman hanya dialihkan ke luar penjara dengan pengawasan,” kata Trubus, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, bebas bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani sebagian besar masa pidana, seperti halnya yang dialami terpidana korupsi Setya Novanto.

Selama periode itu, narapidana wajib melapor, tidak boleh melakukan tindak pidana baru, dan dilarang meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.

“Jika melanggar, hak bebas bersyarat bisa dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, bebas murni menandai berakhirnya masa pidana secara penuh.

“Kalau sudah bebas murni, narapidana tidak lagi punya kewajiban hukum maupun pengawasan. Semua hak sipilnya kembali utuh,” jelasnya.

Trubus mengingatkan, perbedaan ini penting agar publik tidak keliru menilai status mantan narapidana.

Ia mencontohkan, Setya Novanto masih berstatus wajib lapor hingga 2029, meski sudah tidak berada di dalam penjara.

Selain itu, Trubus juga membandingkan dengan kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi.

Grasi diberikan kepada individu setelah ada putusan pengadilan, amnesti menghapus kesalahan hukum demi kepentingan negara dan abolisi menghentikan perkara pidana sebelum diputus pengadilan.

Seperti Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto yang mendapatlan amnesti dan abolisi.

“Ketiga instrumen ini mencerminkan peran Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga simbol kekuasaan negara yang memberi jalan keluar hukum dalam situasi khusus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020. Hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya,” kata Rika.

Usulan pembebasan bersyarat Setnov telah disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

Ia juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda dan sebagian besar uang pengganti.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, ia telah membayar Rp500 juta denda dan Rp43,7 miliar dari total uang pengganti. Sisanya, sebesar Rp5,3 miliar, diselesaikan melalui ketetapan KPK.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

Ia akan menjalani masa bimbingan hingga 1 April 2029 di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan. (fer)

Tags: akademisikorupsiSetya NovantoTrubus RahardiansahUniversitas Trisakti

Berita Terkait.

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29
Suzuki Fun Race Owners & Community 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Motor di Surabaya
Nasional

IKA PTKIN Siapkan Riset Kebijakan, Ketum: Jadi Mitra Strategis Pemerintah Selesaikan Masalah Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:01
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nasional

Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026 Jadi Tolok Ukur Transformasi Koperasi Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:03
Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP
Nasional

Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:49

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12518 shares
    Share 5007 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.