• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Publik Perlu Pahami Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Berbeda dengan Bebas Murni

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:29
in Nasional
Setya-Novanto2

Mantan Ketua DPRD RI Setya Novanto. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan pentingnya publik memahami perbedaan status hukum narapidana, khususnya terkait bebas bersyarat dan bebas murni.

Menurut Trubus, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, narapidana memang memiliki hak atas pengurangan masa hukuman melalui sejumlah mekanisme.

BacaJuga:

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Namun, dua istilah ini kerap dipahami keliru oleh masyarakat.

“Bebas bersyarat itu bukan akhir pidana. Sisa masa hukuman hanya dialihkan ke luar penjara dengan pengawasan,” kata Trubus, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, bebas bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani sebagian besar masa pidana, seperti halnya yang dialami terpidana korupsi Setya Novanto.

Selama periode itu, narapidana wajib melapor, tidak boleh melakukan tindak pidana baru, dan dilarang meninggalkan wilayah tertentu tanpa izin.

“Jika melanggar, hak bebas bersyarat bisa dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, bebas murni menandai berakhirnya masa pidana secara penuh.

“Kalau sudah bebas murni, narapidana tidak lagi punya kewajiban hukum maupun pengawasan. Semua hak sipilnya kembali utuh,” jelasnya.

Trubus mengingatkan, perbedaan ini penting agar publik tidak keliru menilai status mantan narapidana.

Ia mencontohkan, Setya Novanto masih berstatus wajib lapor hingga 2029, meski sudah tidak berada di dalam penjara.

Selain itu, Trubus juga membandingkan dengan kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi.

Grasi diberikan kepada individu setelah ada putusan pengadilan, amnesti menghapus kesalahan hukum demi kepentingan negara dan abolisi menghentikan perkara pidana sebelum diputus pengadilan.

Seperti Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto yang mendapatlan amnesti dan abolisi.

“Ketiga instrumen ini mencerminkan peran Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga simbol kekuasaan negara yang memberi jalan keluar hukum dalam situasi khusus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020. Hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya,” kata Rika.

Usulan pembebasan bersyarat Setnov telah disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

Ia juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda dan sebagian besar uang pengganti.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, ia telah membayar Rp500 juta denda dan Rp43,7 miliar dari total uang pengganti. Sisanya, sebesar Rp5,3 miliar, diselesaikan melalui ketetapan KPK.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

Ia akan menjalani masa bimbingan hingga 1 April 2029 di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan. (fer)

Tags: akademisikorupsiSetya NovantoTrubus RahardiansahUniversitas Trisakti

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.