• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKN Tegaskan Larangan Nikah Siri bagi ASN, Sanksi Ada di Tangan Ditjen Pemasyarakatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 18 Agustus 2025 - 21:30
in Nusantara
Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Istimewa.

Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi kasus nikah siri yang menyeret seorang pejabat Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, berinisial RRH dengan LAT.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak dibenarkan melakukan nikah siri.

BacaJuga:

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

“ASN wajib melakukan perkawinan yang sah menurut agama dan negara. Nikah siri jelas tidak diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990,” kata Wisudo, dikonfirmasi Senin (18/8/2025).

Ia juga menegaskan, meski seorang ASN telah melakukan proses cerai dengan istri siri, hal itu tidak serta merta menghapus sanksi. “Pemberian sanksi bukan kewenangan BKN. Itu menjadi ranah instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Sohibur Rachman, menegaskan pihaknya akan mendalami laporan terkait gugatan seorang perempuan berinisial LAT.

Perempuan itu mengklaim sebagai istri siri dari pejabat Ditjenpas berinisial RRH yang baru saja diangkat sebagai pejabat di Lapas Kelas I Surabaya.

“Untuk yang bersangkutan kami akan lakukan pendalaman,” katanya dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025). Ia menjelaskan, sebelum isu ini mencuat, RRH sebenarnya belum aktif bertugas di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. “Kejadian ini bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat di Lapas Porong,” ucapnya.

Sanksi bagi ASN yang melakukan nikah siri dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.¹ (fer)

Tags: Badan Kepegawaian Negara (BKN)Jawa timurKepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKNKepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I SurabayaSohibur RachmanWisudo Putro Nugroho

Berita Terkait.

stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11
gempa
Nusantara

Gempa Bermagnitudo 4,7 Hantam Pesisir Barat di Lampung Pagi Ini

Minggu, 26 April 2026 - 08:30
Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.