• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Jadi Korban KDRT, Istri Siri Gugat Promosi Pejabat Lapas Kelas I Surabaya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:44
in Nusantara
Teks Foto: Ilustrasi KDRT.
Foto: Istimewa.

Teks Foto: Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Polemik promosi jabatan kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Wali Kota Lhokseumawe Ajak Perkuat Kerja Nyata Cegah Stunting Lewat GENTING

Seorang perempuan berinisial LAT, yang mengklaim sebagai istri siri dari pejabat Ditjenpas berinisial RRH, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan RRH sebagai pejabat di Lapas Kelas I Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Johan Avie, LAT resmi mengajukan banding administrasi ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ditjenpas, Kakanwil Jatim, serta Kepala Lapas I Surabaya.

Keberatan diajukan karena RRH masih berstatus terlapor kasus dugaan kekerasan dengan laporan polisi nomor LP B/399/VIII/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, 8 Agustus 2024.

“Promosi jabatan ini bermasalah, baik secara etika maupun hukum kepegawaian,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu(16/8/2025).

Ia menyoroti Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang ASN melakukan perkawinan siri.

Selain itu, kliennya juga termasuk kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“LAT menilai negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru memberi promosi kepada pejabat yang masih berstatus terlapor,” ujarnya.

Ia juga memastikan upaya hukum tidak berhenti pada banding administrasi dan akan membawa ke ranah yang lebih tinggi.

“SK tersebut akan kami bawa ke PTUN untuk digugat secara resmi,” tambahnya.

Sebagai bukti hubungan, LAT menunjukkan dokumen nikah siri dan foto akad pada 26 April 2024.

Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang ia ajukan ke Polresta Sidoarjo sejak Agustus 2024 masih berproses.

Sementara itu, RRH yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar media menghubungi kuasa hukumnya.

“Konfirmasi kuasa hukum saya saja,” ucapnya.

Namun, kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, ketika dihubungi, tidak memberikan tanggapan substansial.

Ia bahkan meminta wartawan mengirim foto kartu pers sebagai syarat verifikasi, meski wartawan telah meminya agar menghubungi redaksi INDOPOSCO.ID sebagai mekanisme resmi untuk keperluan tersebut.

“Silakan kirim kartu pers anda, dimana-mana wartawan itu punya kartu pers yang dibawa seperti ktp, saya ini juga lawyer sahabat-sahabat saya wartawan di (sby) Surabaya,” pungkasnya. (fer)

Tags: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Surat Keputusan (SK)

Berita Terkait.

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43
FB
Nusantara

Wali Kota Lhokseumawe Ajak Perkuat Kerja Nyata Cegah Stunting Lewat GENTING

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:42
gempa
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2822 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.