• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
in Nusantara
Pemusnahan

Pemusnahan 1,9 juta batang rokok illegal dan 2.160 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Samarinda musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai berupa 1,9 juta batang rokok dan 2.160 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda.

“Jadi kami memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter MMEA ilegal. Nilainya diperkiraan mencapai Rp3.038.160.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.172.714.629,00,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah.

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda telah melakukan 410 kali penindakan BKC ilegal, yang terdiri dari 286 penindakan rokok dan 124 penindakan MMEA. Jumlah hasil penindakan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Samarinda melakukan 397 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal.

Selanjutnya Tribuana juga menjelaskan, pemusnahan di lingkungan Kantor Bea Cukai Samarinda hanya dilakukan terhadap sebagian barang, lebih lanjut pemusnahan akan dilakukan di PT Orimba Alam Kreasi.

Bea Cukai Samarinda menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta dukungan aktif masyarakat dan stakeholders. Kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.(ipo)

Tags: Bea Cukai Samarindailegalmirasrokok

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2811 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.