INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Samarinda musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai berupa 1,9 juta batang rokok dan 2.160 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda.
“Jadi kami memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter MMEA ilegal. Nilainya diperkiraan mencapai Rp3.038.160.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.172.714.629,00,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda telah melakukan 410 kali penindakan BKC ilegal, yang terdiri dari 286 penindakan rokok dan 124 penindakan MMEA. Jumlah hasil penindakan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Samarinda melakukan 397 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal.
Selanjutnya Tribuana juga menjelaskan, pemusnahan di lingkungan Kantor Bea Cukai Samarinda hanya dilakukan terhadap sebagian barang, lebih lanjut pemusnahan akan dilakukan di PT Orimba Alam Kreasi.
Bea Cukai Samarinda menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta dukungan aktif masyarakat dan stakeholders. Kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.(ipo)










