INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bengkalis memusnahkan ratusan telepon genggam bekas jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan beragam jenis barang ilegal lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2027), dengan total nilai barang mencapai Rp5,9 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis selama periode 2025 hingga 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil kegiatan pengawasan, termasuk operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat diedarkan kembali karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Total nilai barang seluruhnya mencapai Rp5.991.892.259, yang terdiri atas 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp4.122.417.097, sebanyak 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau sekitar 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang ilegal lainnya.
Barang lainnya tersebut antara lain pakaian bekas, kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai barang elektronik bekas.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.772.794.602. Pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, barang-barang tersebut tidak dapat dilelang karena tidak memperoleh izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Sejumlah barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori barang yang terkena larangan dan pembatasan impor sehingga tidak dapat diedarkan secara legal di dalam negeri.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan pengawasan secara konsisten, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur masuk barang ilegal. (ipo)






















