INDOPOSCO.ID – Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai upaya penanganan, operasi pengawasan gencar dilasanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang baik dalam operasi mandiri maupun operasi bersama dengan instansi pengawasan lainnya.
Dalam dua operasi pengawasan yang dilaksanakan pada bulan Agustus, Bea Cukai Malang amankan total barang bukti sebanyak 100.884 batang rokok ilegal dan 1.511,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Operasi pengawasan pertama dilaksanakan pada Senin (10/08) di dua lokasi, yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang. Pertama, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap penjual MMEA tak berizin yang berada di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 3.059 botol atau setara 1.511,55 liter MMEA dengan berbagai merek, kadar, dan golongan.
Kedua, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berada pada jasa ekspedisi di Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan BKC hasil tembakau atau rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan sejumlah 1.840 bungkus atau sebanyak 36.800 batang.
Sementara itu, operasi pengawasan kedua dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang pada Kamis (27/8/2026) di lima lokasi, yaitu Kecamatan Sukun, Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Klojen, dan Kecamatan Blimbing. Berdasarkan hasil penindakan, petugas menemukan enam toko menjual rokok ilegal di lokasi pengawasan tersebut.
Rincian barang hasil penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang, meliputi 38.284 batang di Kecamatan Sukun, 9.788 batang di Kecamatan Lowokwaru, 4.048 batang di Kecamatan Kedungkandang, dan 12.000 batang di Kecamatan Blimbing.
Keberhasilan pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Malang untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC dan mencegah pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Melalui sinergi pengawasan dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya. (ipo)






















