INDOPOSCO.ID – Tim Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman 343.800 batang rokok ilegal berbagai merek yang diselundupkan melalui kargo udara di Bandar Udara Sultan Baabulah, Ternate, pada Rabu (13/5/2026) lalu sekitar pukul 18.00 WIT.
Penindakan dilakukan setelah patroli dan pemantauan intensif sebagai tindak lanjut pengembangan penindakan sebelumnya dan arahan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Ilegal. Dari pemeriksaan sejumlah paket mencurigakan, petugas menemukan rokok hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Rokok yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain Doublehappines, Nanjing Gold, Yunyan, Huanghelou, dan Furongwang. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp859,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp459,3 juta.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menyatakan modus operandi pelaku adalah pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui jalur kargo udara untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Indonesia. Menurut Ary, tindakan ini merugikan industri hasil tembakau serta penerimaan negara.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami melindungi industri dan mengamankan penerimaan negara. Pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi dan patroli rutin,” kata Ary.
Seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut. Barang disangka melanggar ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai pengembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyidikan dan verifikasi pihak berwenang selesai.(ipo)










