INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.
Ia merinci barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, dan laptop yang diimpor secara ilegal dengan total nilai mencapai Rp10,99 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,74 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan oleh berbagai instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan wujud dan bentuk asal barang agar tidak memiliki nilai guna, sehingga tidak dapat disalahgunakan.
Abraham menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan perannya sebagai community protector yang selalu hadir dalam menjaga masyarakat dan perekonomian bangsa dari ancaman peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” pungkas Abraham. (ipo)










