• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Vonis terhadap Fandy Lingga Terkait Korupsi Timah Ditunda

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:11
in Nasional
fandy

Sidang pembacaan putusan terhadap Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik terdakwa Hendry Lie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis terhadap Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik terdakwa Hendry Lie, terkait kasus dugaan korupsi timah.

Hakim Ketua Eryusman menyatakan penundaan pembacaan putusan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Fandy menurun, sehingga harus berobat ke rumah sakit (RS).

BacaJuga:

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

“Penundaan dilakukan dengan pemberitahuan lebih lanjut karena adanya permintaan pembantaran yang harus kami pelajari dahulu,” ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (11/8/2025).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Fandy, Andi Ahmad Nur Darwin menyampaikan kliennya sedang menuju ke RS untuk melakukan pengobatan.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah mengajukan surat pembantaran terhadap Fandy kepada panitia pengganti untuk dipertimbangkan Majelis Hakim.

Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit dan memerlukan perawatan di luar rumah tahanan, yang biasanya di rumah sakit. Pembantaran dilakukan dengan alasan kesehatan dan memerlukan keterangan dokter.

Selama masa pembantaran, status tersangka tetap melekat, namun tanggung jawab perawatan beralih ke instansi yang berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan.

Sebelumnya, Fandy dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Keterlibatan Fandy antara lain dengan menghadiri beberapa pertemuan, mewakili PT TIN, untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah.

Fandy kerap mewakili PT TIN dalam menghadiri beberapa pertemuan untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, yakni salah satunya di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuan dilakukan Fandy dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar, serta 30 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta tersebut.

Pasalnya, bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta itu merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Fandy juga diduga memerintahkan Rosalina membuat surat penawaran PT TIN perihal penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah atas persetujuan Pemilik Manfaat PT TIN Hendry Lie, bersama empat smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Atas perbuatannya, Fandy terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Fandy LinggaKorupsi TimahSidang Vonis

Berita Terkait.

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29
Suzuki Fun Race Owners & Community 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Motor di Surabaya
Nasional

IKA PTKIN Siapkan Riset Kebijakan, Ketum: Jadi Mitra Strategis Pemerintah Selesaikan Masalah Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:01
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nasional

Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026 Jadi Tolok Ukur Transformasi Koperasi Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:03
Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP
Nasional

Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:49

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12518 shares
    Share 5007 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.