• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Banding Gagal, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 11 Agustus 2025 - 22:02
in Nasional
lie

Terpidana kasus korupsi tata niaga Timah, Hendry Lie. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum penjara 14 tahun meski telah mengajukan banding dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hendry diyakini terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

BacaJuga:

Kampus Bergerak Bantu Penanganan Pascagempa Flores, Begini Pesan Mendiktisaintek

Desak Kejagung Laksanakan Perintah Presiden, Tangkap Mafia dan Beking Tambang Ilegal

Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa

Putusan tersebut dibacakan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tulis amar putusan.

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1.052.577.589.599,19 atau setara Rp1,05 triliun.

Jumlah ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 30 Januari 2025.

Dalam dakwaan, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp1 triliun.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara.

Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara. (fer)

Tags: Hendry LiePendiri Sriwijaya Air

Berita Terkait.

brian
Nasional

Kampus Bergerak Bantu Penanganan Pascagempa Flores, Begini Pesan Mendiktisaintek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:20
demo
Nasional

Desak Kejagung Laksanakan Perintah Presiden, Tangkap Mafia dan Beking Tambang Ilegal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:23
men
Nasional

Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:42
tppo
Nasional

Bareskrim Bongkar TPPO Pengantin Pesanan WNI ke Tiongkok

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:32
titoooo
Nasional

Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue, Dorong Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:22
tii
Nasional

Hadir di Tengah Warga Terdampak Gempa Maumere, Mendagri Salurkan Tali Asih kepada Ahli Waris

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    25551 shares
    Share 10220 Tweet 6388
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3285 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.