INDOPOSCO.ID – Ratusan karyawan dari PT Bososi Pratama mengepung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ditjen AHU Kemenkumham, Rabu (19/8/2026). Aksi ini menjadi luapan kekecewaan setelah perjuangan hukum yang dilakukan bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.
“3 tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali,” teriak Sasriponi Bahrin Ronggolawe, kuasa hukum PT Bososi Pratama di depan massa, Rabu (19/8/2026).
Ia merinci, selama ini pihaknya sudah mengirimkan ribuan surat tetapi tidak dipedulikan sama sekali. Ratusan kali juga menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga disebut tidak ada tindak lanjut.
Massa datang membawa pertanyaan besar kepada negara. “Apakah perintah presiden Prabowo ini pun juga tidak dipedulikan,” teriak Sasriponi.
Ia mengacu pada perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku illegal mining dan para pembekingnya.
“Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?” ujarnya.
Fakta paling pahit yang disoroti adalah pengabaian putusan pengadilan tertinggi. “Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung (MA) tidak juga dipedulikan sama sekali,” tegas Sasriponi.
Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Bososi. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah. “Saking kuatnya pelaku ilegal mining dan beking ilegal mining ini,” kata Sasriponi.
Usai berorasi di Kejagung, massa menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor, Pertambangan Ilegal dan TPPU. Laporan diterima pegawai Kejagung bernama Herwan.
“Ini kami terima, semua dokumen dan aspirasi langsung saya sampaikan ke pimpinan,” katanya. Ia meminta tim hukum melengkapi dengan bukti foto dan dokumen lain.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Ditjen AHU di Rasuna Said, Kuningan. Massa menuntut pembukaan blokir data Akta 93 PT Bososi Pratama di sistem AHU Online yang disebut dilakukan oknum Ditjen AHU.
“Tangkap Dirjen AHU. Ada apa tidak laksanakan putusan MA,” teriak massa. (nas)























