• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Usulkan kepada Komisi III DPR Buat Satuan Khusus Perlindungan Saksi dan Korban

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:20
in Nasional
achmad

Ketua LPSK Achmadi (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada Komisi XIII DPR RI untuk membuat satuan khusus guna memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“Dalam pandangan LPSK itu juga sudah memberikan masukan kepada Komisi XIII penting adanya satuan khusus, bukan polsus, satuan khusus yang bertugas untuk memberikan perlindungan saksi dan korban,” kata Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (7/8/2025).

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Dia mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban cakupannya luas, mulai dari perlindungan hukum hingga bantuan medis dan psikologis. Maka dari itu, satuan khusus dinilai penting dalam memberikan perlindungan dimaksud.

“Perlindungan itu luas, tidak hanya perlindungan fisik saja, tidak, tapi ada bantuan, macam-macam: perlindungan hukum, perlindungan fisik, pendampingan, ada bantuan, bantuan medis, psikologis, psikologi sosial, ada lagi fasilitasi restitusi,” tuturnya.

Kendati demikian, Achmadi belum memerinci bentuk satuan khusus dimaksud. “Penting adanya sebuah satuan khusus apa pun bentuknya nanti. Karena itu, pembahasannya lebih lanjut di DPR,” ucapnya.

LPSK, sebagaimana keterangan terpisah, menjadikan ihwal pembentukan satuan khusus ini sebagai salah satu rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI.

Pembentukan satuan khusus merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan LPSK agar lebih adaptif dan progresif.

Usulan penguatan disebut tidak semata-mata bertujuan memperluas kewenangan, tetapi juga merespons kebutuhan nyata di lapangan yang terus berkembang seiring kompleksitas tindak pidana.

Satuan khusus saksi dan korban yang dimaksud LPSK, yaitu unit penegak hukum yang secara khusus memiliki mandat untuk mengawal proses hukum dari sisi perlindungan saksi dan korban.

Diketahui, revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tengah bergulir di parlemen. Revisi tersebut masuk sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Selain pembentukan satuan khusus saksi dan korban, LPSK juga merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kelembagaan lainnya, seperti perluasan jenis tindak pidana prioritas dan subjek perlindungan, pembangunan rutan khusus untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, hingga perluasan perwakilan LPSK. (dam)

Tags: Komisi III DPR RILembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSKSatuan Khusus Perlindungan Saksi dan Korban

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.