INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah lebih jauh dugaan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR, terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut akan dilakukan menyusul pengakuan mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dana CSR BI dan OJK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, keterangan yang bersangkutan menyebutkan bahwa seluruh anggota dewan lainnya di Komisi XI mendapatkan dana bantuan sosial tersebut.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep Guntur di Jakarta dikutip, Jumat (8/8/2025).
Di sisi lain, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa dua lembaga yang bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan sektor perbankan di Indonesia itu.
Anggota DPR Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya dari jumlah tersebut yakni, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Akibat perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut ialah anggota DPR Heri Gunawan. Total menerima uang Rp15,86 miliar dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Uang itu digunakan Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. (dan)











